Pelapor Arteria Dahlan Sampaikan Temuan Baru, Ini Kata Polisi

Pelapor Arteria Dahlan Sampaikan Temuan Baru, Ini Kata Polisi

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 11:44 WIB
Kasus prostitusi Cassandra Angelie oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan (Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan soal 'bahasa Sunda' anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Polisi menjelaskan kedatangan Urip bukan dipanggil polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan kedatangan Urip dkk untuk menyerahkan temuan baru terkait pelaporannya. Polisi dalam hal ini mengakomodasi Urip dkk karena kasusnya sendiri telah dinyatakan tidak terdapat unsur pidana.

"Jadi gini prinsipnya, kan Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan statement, yang seperti saya sampaikan bahwa itu (Arteria Dahlan) tidak bisa dipidana dan itu diarahkan ke MKD. Jadi dari pihak mereka, dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait--menurut mereka--ada hal baru yang ingin mereka sampaikan, penyidik hanya mengakomodir saja," ujar Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menjelaskan, pihak pelapor menginginkan diperiksa terkait pelaporannya itu. Zulpan juga menjelaskan alasan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

"Adapun pemanggilan itu kan kaitannya dengan jadwal, jadi kan mereka ingin dipanggil seperti yang kemarin itu kan enggak jadi. Itu kan karena kesibukan penyidik, maka dijadwalkan lah hari ini untuk mengakomodir apa yang mereka sampaikan. Tetapi penyidik kan terkait penanganan hal ini kan sudah jelas," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, menurut Zulpan, penyidik siap mengakomodasi keterangan pelapor. Dalam kesempatan itu pula, penyidik akan menyampaikan kepada Urip dkk terkait penanganan kasus Arteria Dahlan tersebut dinyatakan tidak dapat dipidana.

"Jadi hanya mengakomodir saja apa yang ingin mereka sampaikan dan juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," tuturnya.

Zulpan kembali menegaskan kedatangan Urip dkk bukan dalam rangka pemanggilan kepolisian.

"Tetapi mereka kan ingin menyampaikan kami ada temuan baru itu yang akomodir, kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan. Jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini bukan gitu," tuturnya.

Simak video 'Pelapor Arteria Dahlan Bawa Bukti 2 Pasal saat Diperiksa Polda Metro':

[Gambas:Video 20detik]


Simak di halaman selanjutnya, pelapor pertanyakan pasal yang 'hilang'.


Pelapor Pertanyakan soal 'Pasal yang Hilang'

Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati, menyampaikan tujuan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pelaporan soal Arteria Dahlan. Susana mengatakan pihaknya juga akan meluruskan terkait adanya pasal 'yang hilang' setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.

"Ya hari ini pemeriksaan. Karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan pengaduanya ada beberapa pasal yang tertinggal di laporan pengaduan kami. Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan (ke) Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Diskriminasi RAS dan etnis sekaligus Pasal 156 KUHP," jelas Susana di Polda Metro.

Menurut Susana, penyidik tergesa-gesa mengambil kesimpulan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dipidana. Sebab, penyidik, menurut Susana, belum meminta klarifikasi secara utuh dari pelapor.

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru, karena ini belum ada klarifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi, fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," tutur Susana.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapan menyinggung bahasa Sunda. Sebab pernyataan Arteria itu disampaikan dalam forum rapat resmi di DPR. Kedudukan Arteria sebagai anggota dewan juga memiliki hak imunitas.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads