Salah satu pelapor Arteria Dahlan terkait kasus ujaran kebencian, Urip Hariyanti, diperiksa Polda Metro Jaya. Urip disebut membawa sejumlah bukti terkait kasus yang dilaporkannya.
"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," ucap kuasa hukum Urip, Susana Febriati, kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Susana mengatakan kliennya melaporkan Arteria terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Dia juga menyebut pihaknya melaporkan Arteria Dahlan soal dugaan pelanggaran diskriminasi ras dan etnis.
"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dsngan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis," kata Susana.
Dia berharap Polda Metro Jaya dapat memproses laporan terkait kasus tersebut.
"Intinya kami ingin dalam proses pelaporan ini ingin mendapatkan keadilan dan sekaligus juga adanya penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Urip mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Dia melaporkan Arteria Dahlan terkait ucapan soal jaksa berbahasa Sunda. Arteria dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Benar (pemeriksaan). Kami baru saja masuk ke ruang Cyber," kata Urip kepada detikcom, Selasa (8/2).
Urip datang bersama tim pengacara sekitar pukul 09.30 WIB. Dia tampak menggunakan pakaian berwarna hitam.
Polda Metro Jaya menyimpulkan ucapan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, yang menyinggung bahasa Sunda dalam rapat di DPR, tidak dapat dipidana. Pelapor disarankan mengadukan Arteria Dahlan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI, di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada MKD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).