Polisi telah menyatakan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung 'bahasa Sunda' tidak dilanjutkan karena adanya hak imunitas. Namun, pelapor tetap kekeh memberikan keterangan hingga membawa sejumlah bukti.
Pelapor itu adalah Urip Hariyanto yang pagi ini mendatangi Polda Metro Jaya. Urip Hariyanto mengaku kedatangannya untuk diperiksa terkait laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal 'bahasa Sunda'.
"Benar (pemeriksaan). Kami baru saja masuk ke ruang Cyber," kata Urip kepada detikcom, Selasa (8/2/2022).
Urip datang bersama tim pengacara, Selasa (8/2), sekitar pukul 09.30 WIB. Urip dan tim pengacara langsung menuju ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Bawa Sejumlah Bukti
Urip disebut membawa sejumlah bukti terkait kasus yang dilaporkannya.
"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," ucap kuasa hukum Urip, Susana Febriati, kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
![]() |
Susana mengatakan kliennya melaporkan Arteria terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Dia juga menyebut pihaknya melaporkan Arteria Dahlan soal dugaan pelanggaran diskriminasi ras dan etnis.
"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis," kata Susana.
Dia berharap Polda Metro Jaya dapat memproses laporan terkait kasus tersebut.
"Intinya kami ingin dalam proses pelaporan ini ingin mendapatkan keadilan dan sekaligus juga adanya penegakan hukum," ucapnya.
Polda Metro Jaya buka suara terkait bukti-bukti yang dibawa pelapor, simak di halaman berikut