Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mengikuti pemberian vaksin COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang masif di Tanah Air.
Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro lantas mengingatkan ASN harus tetap mematuhi protokol kesehatan meski telah mendapat vaksin dosis ketiga. Sebabnya, pemberian vaksin dosis ketiga tidak membuat seseorang terbebas dari ancaman COVID-19.
"Tetap harus disiplin protokol kesehatan dalam berbagai kegiatan, baik di lingkungan kantor maupun di tengah masyarakat," ucap Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, Koordinator Lapangan Klinik Pratama Kantor Pusat Kemendagri, Arief Fadillah menyebut pemberian vaksin dosis ketiga di lingkungan Kemendagri ini dilakukan pada tanggal 8-9 Februari. Adapun jenis vaksin yang digunakan yaitu AstraZeneca.
Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi ini juga didukung oleh beberapa pihak terkait. Seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, dan Puskesmas Kecamatan Gambir.
Selain dari Poliklinik Kantor Pusat Kemendagri, tenaga kesehatan pelaksanaan vaksinasi ini juga dibantu tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan dan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON).
(akd/ega)