Beredar Surat Sejumlah Daerah Tak Mampu Tangani Bencana, Ini Kata Pemprov Aceh

Duka dari Utara Sumatera

Beredar Surat Sejumlah Daerah Tak Mampu Tangani Bencana, Ini Kata Pemprov Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 01 Des 2025 15:25 WIB
Warga menyaksikan sejumlah rumah rusak tertimbun lumpur dan sampah kayu pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025).  Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status darurat bencana hidrometerologi setelah 16 kabupaten/kota di Aceh dilanda banjir hingga longsor, terhitung 28 November hingga 11 Desember 2025. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Foto: Banjir Bandang di Pidie Lumpuhkan Akses dan Rusak Permukiman. (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Banda Aceh -

Beredar surat pernyataan Bupati di beberapa daerah di Aceh soal ketidakmampuan menangani bencana banjir hingga longsor. Pemerintah Provinsi Aceh memberikan penjelasan.

Bupati yang sudah membuat surat pernyataan di antaranya Gayo Lues dan Aceh Tengah. Dalam surat itu, bupati menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya darurat bencana sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir Posko Komando Kantor Gubernur Aceh, Murthalamuddin, mengatakan, surat itu bukan bentuk lepas tanggungjawab kabupaten kota terhadap korban bencana. Surat itu disebut syarat administratif dalam rangka penetapan darurat bencana oleh provinsi.

"Maka syarat administratif yang harus dibuat, tidak akan menghilangkan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik sebagai pengendali bencana daerah. Itu tetap berlangsung sesuai Undang-undang," kata Murthala kepada wartawan, dilansir detikSumut, Senin (1/12/2025).

ADVERTISEMENT

"Jadi itu syarat administratif, tolong jangan diplesetkan seolah-olah pemerintah daerah melepas tanggung jawab," lanjutnya.

Bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Aceh menyebabkan 102 warga meninggal dunia, dan 116 orang hilang. Musibah itu juga menyebabkan 1.286 orang luka-luka, dan 292.806 warga harus mengungsi.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video "Muzani: Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera Kewenangan Presiden"

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads