Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satu isinya mengatur terkait pembatasan jam makan di warteg hingga restoran.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 7 Februari 2022. Inmendagri tersebut resmi berlaku pada hari ini hingga 14 Februari 2022.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut berkaitan dengan kegiatan makan dan minum di tempat umum. Aturan makan dan minum di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya di wilayah PPKM level 3 tetap diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri tersebut, seperti dikutip, Selasa (8/2/2022).
Kemudian, konsumen yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 60 persen. Masyarakat juga hanya diperbolehkan makan di tempat selama 1 jam.
"Maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit," lanjut Inmendagri tersebut.
Hal tersebut juga berlaku di restoran atau kafe yang buka di dalam mal atau di ruang terbuka. Pemerintah masih mengizinkan restoran atau kafe buka dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan pembatasan waktu makan di tempat selama 60 menit.
Meski begitu, aturan berbeda berlaku bagi restoran atau kafe yang buka pada malam hari. Bagi restoran dan kafe yang buka malam hari hanya diperbolehkan pada pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25 persen.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit," tulis Inmendagri tersebut.
Simak daerah-daerah di Jawa Bali yang wajib menerapkan aturan ini di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Simak Lagi! Aturan Baru Masuk Mal hingga Bioskop saat PPKM Level 3':
Aturan-aturan ini hanya berlaku pada daerah-daerah dengan PPKM level 3. Berikut ini daerah yang masuk PPKM level 3 sampai 1 minggu ke depan:
DKI Jakarta
- PPKM Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
- PPKM level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,
Jawa Barat
- PPKM level 3: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah
- PPKM level 3: Kota Tegal
DIY
- PPKM level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
- PPKM level 3: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
Bali
PPKM level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.