Saya Dapat Akta Hibah Tanah dari Ayah, Bisa Jadi Dasar Balik Nama SHM?

detik's Advocate

Saya Dapat Akta Hibah Tanah dari Ayah, Bisa Jadi Dasar Balik Nama SHM?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 08:56 WIB
ilustrasi warisan
Ilustrasi Warisan (Dok. detikcom)

Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hibah diatur dalam Pasal 1666-Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kaitan Hibah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hibah, di antaranya:

Pemberi dan penerima hibah
Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang dihibahkan
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi

Hibah Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT;

ADVERTISEMENT

Berkenaan dengan keinginan akan langkah Hibah Tanah dan Bangunan. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hibah tanah dan bangunan harus dituangkan dalam sebuah akta PPAT, yaitu akta hibah. Jadi, bila seorang kakak ingin menghibahkan tanah dan bangunan kepada adiknya, hibah wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT.

Apakah ini masih bisa di pakai untuk dasar balik nama sertifikat yang masih atas nama orang tua saya?

Sebagaimana dalam KUHPerdata dijelaskan sepanjang Hibah oleh seorang yang semasa hidupnya tidak pernah ditarik kembali, atau terhadap akta PPAT tidak pernah dilakukan penarikan hibah, maka tanah tersebut merupakan milik orang tua saudara (penerima hibah) dan tetap berlaku tanpa perlu adanya akta waris dikarenakan hibah bukan warisan, sedangkan berkenaan dengan pendaftaran tanah merupakan syarat administratif untuk perubahan nama dalam suatu Sertifikat Hak Milik atas tanah;

Perubahan suatu berkenaan Sertifikat Hak Milik atas tanah dengan adanya pemekaran suatu wilayah, mengikuti wilayah di mana tempat tersebut berada. Jika tanah dulu Indragiri Hulu, sekarang Kuantan Singing maka didaftarkannya di Kuantan Singing dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan sebagaimana Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya.

Demikian jawaban dari kami
Semoga bisa membantu

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads