Saya Ketilang, Apakah Polisi Boleh Menyita Sepeda Motor yang Pajaknya Mati?

detik's Advocate

Saya Ketilang, Apakah Polisi Boleh Menyita Sepeda Motor yang Pajaknya Mati?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 08:02 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak yang dimilikinya. Namun karena berbagai alasan, acap pemilik kendaraan lupa membayar pajak. Lalu bagaimana bila ditilang, apakah yang disita? Kendaraan atau SIM?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Selamat pagi
Saya ingin bertanya
Kalau pengendara sepeda motor membawa surat-surat lengkap seperti SIM C ada, STNK ada dan pakai helm juga. Tapi STNK plat nomornya mati dan yang ditahan polisi berupa apa?
Apakah yang ditahan SIM C, STNK atau kendaraannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohon penjelasannya

JAWABAN:

Pada Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 106 ayat (5), pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

ADVERTISEMENT

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

Selanjutnya dalam Pasal 260 ayat (1) dinyatakan, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam KUHAP dan UU Polri, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa:

Penyitaan atas Kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Jadi, apabila tanda nomor polisi kendaraan bermotor tidak berlaku lagi, maka sesuai ketentuan yang disebutkan di atas, terhadap kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan secara hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga masalah Anda segera terselesaikan.

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Lihat juga video saat 'Pemotor Maki Polantas di Manggarai karena Ogah Ditilang':

[Gambas:Video 20detik]



Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads