Ini Konten Korban Binomo yang Bikin Dipolisikan Crazy Rich Indra Kenz

Ini Konten Korban Binomo yang Bikin Dipolisikan Crazy Rich Indra Kenz

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 20:25 WIB
Crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz di Polda Metro Jaya
Crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz di Polda Metro Jaya. (Rakha Arliyanto/detikcom)

Indra Kenz Merasa Dirugikan soal Tuduhan Penipu


Sebelumnya, Indra Kenz mengatakan dirinya hanya berkonsultasi dengan polisi terkait laporannya terhadap Maru Nazaru ini. Indra mengatakan dirinya merasa dirugikan karena dianggap penipu.

"Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," ujar Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keuntungan dan kerugian yang dialami pengguna aplikasi Binomo merupakan tanggung jawab masing-masing. Indra Kenz menyatakan hal itu bukan tanggung jawab dirinya.

"Yang perlu dicatat semua orang bisa mendaftar di sana (Binomo), semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan disini seolah-olah saya yang membuat rugi," jelas Indra.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Indra menyebut bahwa kabar yang berhembus terkait dirinya telah menipu banyak orang hanya isu semata. Bahkan, dirinya berani mengungkapkan jika semua harta kekayaan miliknya telah dilaporkan dan dikenakan pajak.

"Cuma ini adalah isu yang digoreng-goreng. Jadi besar, jadi seolah-olah saya mendapatkan harta saya sebagai penipu, padahal harta dan kekayaan pajak saya laporkan bersih," ucapnya.


Tanggapan Maru Nazara


Sebelumnya, pengacara Maru Nazaru, Finsensius Mendrofa telah menanggapi rencana Indra Kenz melaporkan kliennya, Menurutnya, rencana pelaporan terhadap kliennya sebagai bentuk pembungkaman.

"Kalau dari info ini, belum dibuat laporan masih rencana, kalaupun ini benar klien kami tetap dilaporkan, maka menurut kami ini cara-cara membungkam korban," ujar Finsensius Mendrofa, dalam keterangannya, Senin (7/2).

Finsensius mengatakan pasal pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya bersifat subjektif. Sementara itu, dia percaya Polri bakal menangani laporannya terkait aplikasi Binomo dan afiliatornya secara objektif.

"Kita tahu sendiri pasal pencemaran nama baik ini pasal karet dan sangat subjektif. Tapi kami yakin Polri objektif dalam menangani kasus Binomo dan afiliator ini," tuturnya.

Dia mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Maru Nazaru terkait rencana pelaporan oleh Indra Kenz tersebut. Finsensius kembali mengatakan pelaporan Indra Kenz itu sebagai bentuk pembungkaman.

"Saya barusan komunikasi dengan Pak Maru (korban Binomo) dan dia sangat sedih mendengar berita ini kalau dia mau dilaporkan, sudah korban malah dibungkam lagi," katanya.

Kemudian, dia mengatakan laporan kliennya terkait aplikasi Binomo di Bareskrim Polri seharusnya diproses lebih dulu. Dia menyebutkan, jika laporan kliennya itu tidak terbukti, barulah masuk akal jika Indra Kenz melapor dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Secara hukum, harusnya laporan korban di Bareskrim harus lebih dulu di proses dan dibuktikan dulu, kalau tidak terbukti laporan kami, maka sangat masuk akal dia melaporkan balik dengan delik pencemaran nama baik," jelasnya.


(rak/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads