Crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan MN, korban Binomo, terkait dugaan pencemaran nama baik. Setelah memberikan keterangan di SPKT Polda Metro, Indra Kenz mengatakan dirinya masih sebatas konsultasi.
"Jadi kita lebih ke konsultasi aja, bertanya kenapa bisa seperti ini?" ujar Indra Kenz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Indra Kenz juga mengaku kedatangannya ke SPKT Polda Metro Jaya sekaligus untuk meluruskan soal Binomo. Indra Kenz merasa tercemarkan nama baiknya karena dituduh melakukan penipuan soal investasi Binomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau meluruskan kenapa bisa seperti itu, karena kan saat ini apapun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi, nah ini kan perlu dikoordinasi," ujar Indra.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, juga tidak menjelaskan apakah laporan kliennya itu diterima polisi.
"Nanti, nanti. Untuk laporan itu tentatiflah," kata Wardaniman.
Sebelumnya, Wardaniman mengatakan dirinya akan mendampingi kliennya, Indra Kenz untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. Indra Kenz berencana melaporkan soal pencemaran nama baik.
"Iya benar (kasus pencemaran nama baik)," ujar Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
Wardaniman menyebut kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang bernama MN. Dia berkata MN telah membuat konten YouTube yang mencemarkan nama baik Indra Kenz.
"Terkait Binomo iya. MN yang dia membuat konten YouTube yang mencemarkan nama baik klien kami kontennya. Klien kami dituduh menipu dan lain lainlah nanti kami mau lapor dululah,," terang Wardaniman.
Wardaniman menjelaskan, MN merupakan salah satu dari delapan korban yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo. Para korban melapor ke Bareskrim Polri karena merasa telah dirugikan.
Simak di halaman selanjutnya: respons Maru Nazaru
Respons Maru Nazaru
Crazy rich Indra Kenz berencana melaporkan salah satu korban Binomo, Maru Nazaru, dengan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pengacara Maru Nazaru menyebut pelaporan terhadap kliennya sebagai bentuk pembungkaman.
"Kalau dari info ini, belum dibuat laporan masih rencana, kalaupun ini benar klien kami tetap dilaporkan, maka menurut kami ini cara-cara membungkam korban," ujar pengacara Maru Nazaru, Finsensius Mendrofa, dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Finsensius mengatakan pasal pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya bersifat subjektif. Sementara itu, dia percaya Polri bakal menangani laporannya terkait aplikasi Binomo dan afiliatornya secara objektif.
"Kita tahu sendiri pasal pencemaran nama baik ini pasal karet dan sangat subjektif. Tapi kami yakin Polri objektif dalam menangani kasus Binomo dan afiliator ini," tuturnya.
Dia mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Maru Nazaru terkait rencana pelaporan oleh Indra Kenz tersebut. Finsensius kembali mengatakan pelaporan Indra Kenz itu sebagai bentuk pembungkaman.