Broker binary option, Binomo, menjadi perbincangan setelah dinyatakan ilegal. Crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, sebagai salah satu afiliator menegaskan bahwa Binomo bukanlah sebuah perjudian.
Maka itu, Indra Kenz mengaku dirinya dirugikan karena dituduh melakukan penipuan terkait Binomo ini. Indra Kez menegaskan bahwa Binomo bukan perjudian.
"Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," ujar Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keuntungan dan kerugian yang dialami pengguna aplikasi Binomo merupakan tanggung jawab masing-masing. Indra Kenz menyatakan hal itu bukan tanggung jawab dirinya.
"Yang perlu dicatat semua orang bisa mendaftar di sana (Binomo), semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan disini seolah-olah saya yang membuat rugi," jelas Indra.
Lebih lanjut Indra menyebut bahwa kabar yang berembus terkait dirinya telah menipu banyak orang hanya isu semata. Bahkan, dirinya berani mengungkapkan jika semua harta kekayaan miliknya telah dilaporkan dan dikenakan pajak.
"Cuma ini adalah isu yg digoreng-goreng. Jadi besar, jadi seolah-olah saya mendapatkan harta saya sebagai penipu, padahal harta dan kekayaan pajak saya laporkan bersih," ucapnya.
Sementara itu, Indra Kenz menuturkan bahwa dirinya mendatangi Polda Metro Jaya hanya untuk melakukan konsultasi. Sebab, Indra berkukuh nama baiknya telah dicemarkan.
"Jadi kita lebih ke konsultasi aja, bertanya kenapa bisa seperti ini. Mau meluruskan kenapa bisa seperti itu. Karena kan saat ini apa pun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi karena nama saya sudah tercemar, bahkan bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi. Nah ini kan perlu dikoordinasi," ujar Indra.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Korban Binomo Lapor Polisi, Klaim Alami Kerugian Rp 2,4 M
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa binary option merupakan kegiatan ilegal. Binary option adalah kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.
"Binary Option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No.10 Tahun 2011. Betul ilegal," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada detikcom, Selasa (25/1/2022) silam.
Selain ilegal, Wisnu menjelaskan pihaknya telah memblokir 1.191 domain entitas investasi ilegal sepanjang 2021, yang 92 di antaranya adalah binary option.
"Pada tahun 2021, Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, termasuk Binary Option sebanyak 92 domain," tuturnya.
Bappebti meminta masyarakat tidak mudah tergiur keuntungan tinggi jika belum tahu ilegal atau tidak. Masyarakat disarankan mengecek terlebih dahulu legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id.
"Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha. Jangan tergiur dengan keuntungan yang tinggi dan pasti karena setiap investasi pasti mempunyai risiko," tambahnya.