PPKM Level 3 DKI: Warteg-Kafe Sampai 21.00, Tempat Ibadah Maksimal 50%

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 16:17 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek menjadi level 3. Dalam aturan terbaru, warung Tegal (warteg) hingga kafe buka sampai pukul 21.00, sedangkan untuk tempat ibadah kapasitas maksimal 50%.

"Warteg dan lapak jajan dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60% dan restoran atau kafe maksimal 60% sampai 21.00," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Kemudian, supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60%. Sedangkan pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%.

"Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60% pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun," jelas Luhut.

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama," terang Luhut.

Sementara itu, industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. "Minimal 75% karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi," ungkap Luhut.

"Tempat ibadah maksimal 50% kapasitasnya," lanjutnya.

Pemerintah akan mengevaluasi PPKM Level 3 ini. "Teman-teman sekalian ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu," imbuhnya.

Simak Video: Yuk! Simak Aturan Baru PPKM Level 3, Dari Mal sampai Warteg







(isa/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork