PPKM level 3 artinya apa kini penting untuk diketahui. Pemerintah kembali menaikkan status PPKM Jabodetabek menjadi level 3.
Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022). Selain Jabodetabek, DIY Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya juga masuk dalam PPKM level 3.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3." ujar luhut.
Untuk mengetahui informasi mengenai PPKM level 3 artinya apa, simak rangkuman informasi berikut ini.
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Jawabannya
PPKM level 3 artinya apa menjadi pertanyaan publik saat ini. Luhut mengungkapkan alasan mengapa sejumlah daerah naik level PPKM.
Kenaikan PPKM level 3 di sejumlah daerah ini bukan akibat tingginya kasus, namun karena rendahnya tracing Covid-19. Sementara itu di Bali, PPKM level 3 disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," kata Luhut.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," lanjutnya.
PPKM Level 3 Artinya Apa: Ada Sejumlah Pembatasan Terbaru
Dalam PPKM Level 3 di Jabodetabek ini, pemerintah memberlakukan pembatasan terbaru. Adapun sejumlah daftar pembatasan terbaru PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
- Jam operasional Supermarket hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%
- Jam operasional Pasar Raya hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%
- Jam operasional Mall hingga pukul 21.00 dengan aturan sebagai berikut:
- Pengunjung maksimal 60%
- Anak dengan usia kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
- Tempat bermain dan hiburan anak dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% serta wajib menyertakan bukti vaksin.
- Warteg dan Lapak jajan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%
- Restoran atau kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%
- Bioskop diperbolehkan beroperasi
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
- Fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 25%
- Kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25%
PPKM Level 3 artinya apa sudah diketahui. Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui info terbarunya.
Simak Video: Yuk! Simak Aturan Baru PPKM Level 3, Dari Mal sampai Warteg
(azl/imk)