Satpol PP Sanksi Dronk Kemang: Tutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta!

Satpol PP Sanksi Dronk Kemang: Tutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta!

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 23:16 WIB
Dronk Bar & Club Kemang disegel polisi karena melanggar jam operasional, Kamis (3/2/2022) pukul 02.00 WIB.
Dronk Bar & Club Kemang disegel polisi karena melanggar jam operasional. (Dok. Ditnarkoba Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan, setelah temuan pelanggaran jam operasional. Dronk Kemang disanksi penutupan sementara selama 7 hari hingga denda Rp 50 juta.

"Untuk Dronk Bar di Jl Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 Jam," kata Kasatpol PP Ujang Hermawan kepada wartawan di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Ujang menjelaskan Dronk Bar telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional selama PPKM Level 2 DKI Jakarta. Selain penutupan operasional sementara, Dronk Kemang dikenai sanksi denda administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda administrasi Rp 50 juta," sebut Ujang.

ADVERTISEMENT

ODIN Ditutup 7 Hari

ODIN Bar di Jl Senopati, Jaksel, juga mengalami nasib serupa. Namun, tak sampai dikenai denda Rp 50 juta, ODIN Bar hanya diberi sanksi penutupan operasional sementara selama 7 hari.

"Kali ini berkaitan situasi peningkatan kasus COVID, khususnya di DKI Jakarta, maka instruksi Kasatpol PP DKI dimungkinkan penutupannya 7x24 jam, penutupan sementara," ujar Ujang.

Ini adalah yang kedua kalinya ODIN Bar melakukan pelanggaran prokes di 2022. Sebelumnya, ODIN telah diberikan sanksi berupa teguran karena melakukan pelanggaran yang sama.

"Sebelumnya dilakukan teguran tertulis," imbuh Ujang.

Simak di halaman selanjutnya: Dronk Bar Kemang disegel polisi karena buka hingga pukul 02.00 WIB.

Dronk Buka Disegel Polisi

Seperti diketahui, polisi telah menyegel beberapa kafe yang kedapatan melanggar prokes selama PPKM Level 2. Salah satu yang disegel adalah Dronk, yang buka hingga pukul 02.00 WIB.

"Jam 02.00 sekarang, jam 2.10 kamu tahu? Jam berapa harusnya tutup? Udah terlalu ini," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada manajemen Dronk di lokasi, Kamis (3/2).

Dronk Bar masih beroperasi saat polisi datang melakukan sidak di lokasi. Pengunjung Dronk Bar & Club juga belum bubar.

"Hasil pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.

Atas hal ini, polisi kemudian menyegel Dronk Bar & Club Kemang. Polisi telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk langkah selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads