Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menutup tiga hari Mal Festival Citylink dan mendenda Rp 500 ribu imbas kerumunan saat atraksi barongsai. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memastikan sanksi tersebut tidak akan memberi efek jera.
"Kalau hanya didenda Rp 500 ribu, ya bagi mal sebesar itu tentu tidak berarti. Tidak memberatkan dan rasanya tidak menimbulkan penyesalan. Bayar, urusan selesai," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).
"Kalaupun ada tambahan hukuman penutupan mal tiga hari, itu juga tidak terlalu berpengaruh. Padahal mereka jelas melanggar aturan. Izin yang mereka minta tidak dikeluarkan. Tapi tetap nekat buat kegiatan barongsai itu," lanjutnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini juga mengaku heran atas penetapan sanksi kerumunan yang selama ini berbeda-beda setiap daerah. Dia menyinggung sanksi di satu daerah bisa lebih kecil dan lebih besar dari daerah lainnya.
"Katanya, penetapan sanksi itu sejalan dengan aturan perwali. Ini artinya, tidak ada aturan baku yang standar dari pemerintah pusat. Akibatnya, di Bandung hukumannya bisa kecil, di daerah lain bisa lebih besar atau lebih kecil," ucapnya.
Berkaca dari persoalan ini, Saleh pun mendesak pemerintah pusat mulai mempertimbangkan mengatur sanksi secara terpusat. Dia mengaku heran lantaran level PPKM ditetapkan pusat namun sanksi pelanggaran PPKM ditetapkan setiap daerah.
"Sebetulnya ini juga aneh. Mestinya, kalau aturan PPKM-nya ditetapkan pusat, sanksinya pun ditetapkan pusat. Dengan begitu, penerapannya bisa dievaluasi secara menyeluruh dari pusat sampai ke daerah. Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terulang lagi. Terutama di masa peningkatan varian Omicron seperti saat ini. Semua harus hati-hati dan waspada," ujarnya.
Simak persoalan kerumunan mal Bandung selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video ''Atraksi Barongsai Bikin Kerumunan, Mal di Bandung Didenda Rp 500 Ribu':
(maa/hri)