Susi Air sedang mengkaji potensi pidana di balik peristiwa pengusiran pesawat mereka dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Susi Air mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami sedang mengkaji potensi pidana dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, di mana setiap orang dilarang berada di daerah tertentu bandar udara, membuat halangan atau kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan, yang dapat membahayakan keselamatan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Pihak Susi Air mengaku mendapat informasi terkait potensi pelanggaran kegiatan pengusiran dimaksud. Pihak Susi Air mengaku mendapat informasi bahwa kegiatan pengusiran tidak mengantongi izin tertulis dari otoritas bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyakini, informasi kita peroleh kemarin, belum ada informasinya izin secara tertulis, karena, lihat sendiri, suratnya diberikan pagi-pagi tanggal 2 (Februari) dan eksekusi tanggal 2. Kami mendengar belum ada informasi dari pihak bandara itu dilakukan," ungkap Donal Fariz.
Lebih lanjut Donal Fariz memaparkan pihaknya juga sedang mengkaji potensi pelanggaran Pasal 344 UU Penerbangan. Pengkajian potensi pelanggaran pasal ini dilakukan karena pengusiran dilakukan oleh Satpol PP.
"Selain itu ada Pasal 344, tindakan melawan hukum karena masuk ke dalam pesawat udara daerah keamanan terbatas bandar udara atau wilayah fasilitas otoritas secara tidak sah, karena itu dilakukan oleh Satpol PP," ucapnya.
Donal Fariz menyebut kliennya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Dia menyebut pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau adalah tindakan sewenang-wenang.
"Susi Air akan meminta perlindungan kepada penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi. Itu tentu kepada otoritas yang berwenang kami akan meminta itu," sebutnya.
"Dan kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang wenang tersebut," imbuh Donal Fariz.
Simak Video 'Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar, Susi Pudjiastuti: Kuasa Wewenang Begitu Hebatnya':
Sebelumnya, Susi Air terkena razia masa sewa hanggar hingga dikeluarkan paksa oleh sejumlah petugas Satpol PP. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut peristiwa itu terjadi hari ini pukul 09.00 WIB. Donal juga menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP.
"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal kepada wartawan, Rabu (2/2).
Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.
"Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.
Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.