Susi Air Blak-blakan soal Biaya Usai Diusir dari Malinau, Capai Rp 8,9 M

Susi Air Blak-blakan soal Biaya Usai Diusir dari Malinau, Capai Rp 8,9 M

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 20:29 WIB
Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)
Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Akibat insiden tersebut, Susi Air harus mengeluarkan biaya mencapai Rp 8,9 miliar.

"Secara hitungan di atas kertas, cost yang kami hitung totalnya lebih-kurang Rp 8,9 miliar secara hitungan dari bagian dari operasional atas kejadian yang terjadi kemarin," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).

Donal menyebut, akibat pengusiran pesawat dari hanggar itu, Susi Air harus membayar ekstra untuk pilot dalam beberapa kondisi tertentu. Lalu, sebut dia, Susi Air juga menanggung biaya pembatalan jadwal penerbangan penumpang Susi Air.

"Kemudian juga kami tentu saja harus memindahkan seluruh alat-alat tersebut. Kami harus menyewa heli untuk mengangkat sejumlah pesawat yang dalam kondisi hari ini tanpa mesin," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu salah satu kondisi yang terjadi secara kalkulatif perusahaan dan kerugian yang sifatnya rill dan potensial akibat kondisi penggusuran paksa kemarin," tambahnya.

Lebih jauh, Donal mengungkap bahwa Susi Air menyewa hanggar di Bandara Malinau sejak 2012 dengan harga sekitar Rp 15,3 juta. Sejak saat itu, kata Donal, Susi Air membayar uang sewa serta seluruh kewajiban plus denda secara baik.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita hitung secara singkat, total Susi Air sudah berkontribusi sebanyak hampir Rp 3 miliar kepada penerimaan daerah Kabupaten Malinau, Rp 2,9 miliar lebih tepatnya. Itu angka secara rill," ujarnya.

Dia menyebut, sekalipun Susi Air dipastikan keluar dari hanggar Malinau, pembayaran terakhirnya sudah dilunasi beserta total denda secara keseluruhan.

"Jadi kalau ada pejabat daerah bilang Susi Air tidak bayar denda, tidak bayar sewa, itu adalah informasi keliru," tegasnya.

Simak Video 'Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar, Susi Pudjiastuti: Kuasa Wewenang Begitu Hebatnya':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Susi Air terkena razia masa sewa hanggar hingga dikeluarkan paksa oleh sejumlah petugas Satpol PP. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut peristiwa itu terjadi hari ini pukul 09.00 WIB. Donal juga menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP.

"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal kepada wartawan, Rabu (2/2).

Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.

"Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.

Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.

Halaman 2 dari 2
(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads