Susi Air soal Diusir dari Hanggar Malinau: Tindakan Terkesan Show Off Power

Susi Air soal Diusir dari Hanggar Malinau: Tindakan Terkesan Show Off Power

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 12:09 WIB
Jakarta -

Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Pihak manajemen saat ini tengah menginvestigasi kerusakan-kerugian akibat pengusiran tersebut.

"Pagi ini, Susi Air sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di Hanggar Malinau," kata Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Nadine mengkhawatirkan pelayanan masyarakat Malinau bakal terganggu dalam kejadian itu. Dia menyebut kejadian pengusiran itu terkesan show off power atau pamer kekuatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yg terkesan 'show off power' kemarin," ujarnya.

Nadine lantas membeberkan bahwa Susi Air melayani penerbangan 11 rute sehingga nantinya dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat atas kejadian kemarin. Nadine menduga adanya kepentingan lain di balik kejadian ini.

ADVERTISEMENT

"Di tahun 2022 ini, Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan," ucapnya.

"Perlu kami tegaskan, Susi Air menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan Pemerintah Daerah. Tapi seharusnya juga disadari hal ini bukan sekedar soal bisnis, namun Susi Air sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara. Karena itu Kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin. Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin?" lanjut Nadine.

Berikut daftar 11 rute Susi Air:

Penerbangan Perintis Pusat
1. Malinau-Long Bawan
2. Malinau-Long Apung
3. Malinau-Mahak Baru
4. Malinau-Long Layu
5. Malinau-Binuang
6.Malinau-Long Alango
7. Malinau-Long Punjungan
8.Malinau-Data Dian
9. Malinau-Long Sule

Penerbangan Perintis Daerah
10. Nunukan-Long Bawan (pesawat dr Malinau)

Penerbangan Regular
11. Malinau-Tarakan

Selengkapnya di halaman berikut

Sebelumnya, Susi Air terkena razia masa sewa hanggar hingga dikeluarkan paksa oleh sejumlah petugas Satpol PP. Menurut Susi, pesawat dikeluarkan paksa oleh Satpol PP setelah Susi Air menyewa hanggar selama 10 tahun.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut peristiwa itu terjadi hari ini pukul 09.00 WIB. Donal juga menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP.

"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.

"Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.

Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.

"Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ni tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads