Polisi Gandeng DLH Bogor Usut Perusahaan Cemari Situ Citongtut

Polisi Gandeng DLH Bogor Usut Perusahaan Cemari Situ Citongtut

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 15:19 WIB
Situ Citongtut, Gunung Putri, diduga tercemar limbah pabrik. Begini kondisi di lokasi pada Selasa (25/1/2022) (Rizky Adha/detikcom)
Situ Citongtut, Gunung Putri, diduga tercemar limbah pabrik. Begini kondisi di lokasi pada Selasa (25/1/2022). (Rizky Adha/detikcom)
Bogor - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah memiliki nama-nama perusahaan yang diduga membuang limbah ke Situ Citongtut. Polisi bakal berkoordinasi dengan DLH untuk mengusut dugaan pencemaran tersebut.

"Baru monitor, nanti kami koordinasi DLH," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).

Dihubungi terpisah, Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Cahyono, mengatakan, dari hasil sidak pekan kemarin, pihaknya telah mengumpulkan nama-nama perusahaan di sepanjang aliran Situ Citongtut. Dari sampel air yang diambil, ada beberapa parameter hasil lab yang sesuai dengan milik sejumlah perusahaan.

"(Dari hasil sidak) kita akan kumpulkan perusahaan-perusahaan yang ada di sepanjang Situ Citongtut itu. Ada beberapa kecocokan parameter hasil lab (sampel air)," kata Heru.

Heru memastikan, untuk tiap perusahaan, ada sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Sanksi tersebut di antaranya peringatan keras untuk memperbaiki pengelolaan limbah perusahaan.

"Lebih dari teguran, sudah paksaan dari pemerintah (memperbaiki pengelolaan limbah)," terangnya.

Sebelumnya, Heru mengatakan apabila perusahaan tidak memperbaiki saluran air dan masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas. Sanksi itu mulai dari pembekuan izin sementara hingga penutupan secara permanen.

"Meningkatnya jadi pembekuan sementara izin. Kalau misalnya ditemukan lagi, penutupan secara permanen," terangnya, Kamis (3/2).

Sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah menemukan empat perusahaan yang membuang limbah yang belum terolah ke badan air penerima sehingga mencemari Sungai Citongtut, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. DLH akan memberikan sanksi kepada empat perusahaan tersebut.

"Ada empat perusahaan. Iya, sudah dipastikan. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan, yaitu tidak lagi ke taraf teguran, tapi paksaan," kata Heru.

Heru mengatakan DLH juga meminta pihak perusahaan memperbaiki saluran pembuangan air mereka. Dia menyebut air limbah perusahaan harus diolah pihak ketiga terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai.

"Jadi perusahaan harus memperbaiki saluran tersebut. Kemudian, sebelum semuanya memenuhi syarat, itu harus di pihak ketiga kan semua limbah mereka," ujarnya. (ygs/ygs)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads