Pengacara Adam Deni mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kemarin. Polisi mengatakan surat itu belum diterima.
"Sudah dicek, belum terima," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Dedi mengatakan setiap tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia menyebut pihaknya akan melakukan asesmen lebih dulu.
"Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka, nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak, itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara pegiat media sosial Adam Deni, Susandi, mendatangi Bareskrim Polri hari ini. Dia bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, Adam Deni.
"Siang ini kami dari kuasanya Saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Dia mengungkap alasannya mengajukan surat permohonan tersebut. Susandi mengatakan situasi pandemi menjadi salah satu pertimbangan pihaknya.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dapat dikabulkan permohonan kami," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena mengunggah dokumen tanpa hak.
Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2).
(haf/haf)