Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Yang jadi penjaminnya adalah ibunda Adam Deni sendiri.
"Penjamin adalah ibunda beliau sendiri," kata pengacara Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Adam Deni harus berurusan dengan pihak kepolisian karena unggahan dokumen tanpa hak di media sosial. Unggahannya itu kemudian membuat Adam Deni ditangkap Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Adam Deni pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus UU ITE itu. Adam Deni juga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan
Susandi mengungkap alasan mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya, Adam Deni. Menurutnya, situasi pandemi menjadi salah satu pertimbangan pihaknya.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dapat dikabulkan permohonan kami," ucapnya.
Kemudian, dia mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan mediasi dengan pelapor.
"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," katanya.
Baca kondisi Adam Deni di dalam rutan di halaman selanjutnya:
Adam Deni Sakit Maag di Rutan
Pegiat media sosial itu tengah sakit maag di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Meski demikian, Adam Deni belum bisa dijenguk.
"Kondisi beliau sekarang lagi sakit maag, sakit perut. Lagi ditangani oleh penyidik kepolisian," kata Susandi.
Susandi mengatakan tidak bertemu langsung dengan Adam Deni lantaran ada satu tahanan di Rutan Bareskrim yang terpapar COVID-19. Akhirnya, Susandi hanya mendapat kabar soal kondisi Adam Deni dari Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri.
Susandi menyebut kondisi kesehatan Adam Deni masih dalam kategori aman.
"Pak Kabag memberitahukan bahwa keadaan Mas Adam aman dan nggak usah khawatir. Kalaupun ada sakit, pihak kepolisian ada mempunyai dokter sendiri untuk menangani," tutur Susandi.
Adam Deni Unggah Dokumen Tanpa Hak
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena mengunggah dokumen tanpa hak.
Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2).