Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal memperketat pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat berpotensi kerumunan. Dia menyebut langkah itu sebagai upaya mengantisipasi kasus COVID-19 makin melonjak.
"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik, seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan objek wisata," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Arifin mengatakan ada 38.519 orang yang ditindak karena tidak memakai masker sepanjang Januari 2022. Sebanyak 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Dari 6.962 tempat usaha makanan dan minuman yang diawasi, 356 di antaranya ditindak dengan total nominal denda sebesar Rp 10.500.000.
"Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Selain itu, Satpol PP melakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran sepanjang Januari 2022. Hasilnya, 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan.
Pihaknya juga melakukan pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya. Sebanyak 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20 juta. Ada juga 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.
Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Mulai menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(taa/haf)