KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan periode 2017-2019, I Made Meliani, sebagai saksi. I Made Meliani akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 di Tabanan, Bali.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali. Ada 13 saksi lainnya juga yang akan diperiksa.
"Pemeriksaan akan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Jalan Tantular No 3054, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, 80234," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Berikut 13 saksi lainnya:
1. I Made Yudiana (Mantan Kadis PU)
2. I MADE PUNIARTA (Direktur PT Dayu)
3. I Made Sujana Erawan (Mantan PLH Sekda Pemkab Karangasem)
4. Ni Made Wasasih (Kasubid Kasda Pemkab Tabanan)
5. I Ketut Suwita (Ajudan Bupati)
6. Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kab. Tabanan)
7. I Made Sukada (Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Tabanan tahun 2016-2017)
8. I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017)
9. I Putu Eka Putra Cahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014)
10. Dewa Ayu Budiarti (Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip)
11. Ni Made Maharini (Direktris CV Panugrah)
12. I Nyoman Ely Krisnawati (Direktris CV Kerang Mutiara Utama)
13. I Nyoman Yupi Astika (Direktur CV. Nitra Sakti)
Selanjutnya, Ali mengatakan KPK kini masih mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, KPK tentu akan segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti," kata Ali.
"Kami pastikan, setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali, terkait kasus ini. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.
"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, dan kantor DPRD.
Simak Video 'Usut Dugaan Suap, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR-Gedung DPRD Tabanan Bali':
(azh/lir)