KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Tabanan Terkait Kasus Korupsi DID

KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Tabanan Terkait Kasus Korupsi DID

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 10:23 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan periode 2017-2019, I Made Meliani, sebagai saksi. I Made Meliani akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 di Tabanan, Bali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali. Ada 13 saksi lainnya juga yang akan diperiksa.

"Pemeriksaan akan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Jalan Tantular No 3054, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, 80234," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 13 saksi lainnya:

1. I Made Yudiana (Mantan Kadis PU)
2. I MADE PUNIARTA (Direktur PT Dayu)
3. I Made Sujana Erawan (Mantan PLH Sekda Pemkab Karangasem)
4. Ni Made Wasasih (Kasubid Kasda Pemkab Tabanan)
5. I Ketut Suwita (Ajudan Bupati)
6. Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kab. Tabanan)
7. I Made Sukada (Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Tabanan tahun 2016-2017)
8. I Made Sumerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017)
9. I Putu Eka Putra Cahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014)
10. Dewa Ayu Budiarti (Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip)
11. Ni Made Maharini (Direktris CV Panugrah)
12. I Nyoman Ely Krisnawati (Direktris CV Kerang Mutiara Utama)
13. I Nyoman Yupi Astika (Direktur CV. Nitra Sakti)

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ali mengatakan KPK kini masih mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, KPK tentu akan segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti," kata Ali.

"Kami pastikan, setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali, terkait kasus ini. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.

"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, dan kantor DPRD.

Simak Video 'Usut Dugaan Suap, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR-Gedung DPRD Tabanan Bali':

[Gambas:Video 20detik]




Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325.000).

Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads