Kasus 3 ABK Penyelundup 32 Penyu Hijau di Bali Segera Disidang

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 06:46 WIB
Foto: Tiga ABK asal NTB penyelundup 32 ekor penyu hijau di Bali diserahkan ke Kejari Badung. (dok. Kejaksaan Negeri Badung)
Badung -

Kasus tiga anak buah kapal (ABK), yakni Jhoni Pranata (32), Suritto (50) dan Sudirman (48), penyelundup 32 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Bali segera disidang. Mereka serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa.

"Telah dilaksanakan kegiatan tahap II perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana perikanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Jumat (4/2/2022).

Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan oleh personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (3/2).

Tiga tersangka dan berkas perkaranya diterima Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jaksa Imam Ramdhoni dan Jaksa Satwika Narendara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Badung I G. Gatot Hariawan.


Maha Agung menjelaskan penyelundupan penyu hijau ini diungkap di sekitar perairan Uluwatu menuju perairan Serangan Bali pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 04.30 WITA. Tersangka Surito, Sudirman dan Joni Pranata selaku juragan kapal (jukung) tertangkap melakukan penangkapan penyu secara ilegal oleh Anggota Patroli Posmat Serangan Lanal Denpasar.

Setelah ditangkap, ketiga tersangka penyelundup penyu hijau ini kemudian diamankan oleh personel Lanal Denpasar.

"Ketiga tersangka diduga keras baik secara sendiri-sendiri maupun secara sama-sama telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana perikanan di wilayah sekitar perairan Uluwatu, Bali menuju Perairan Serangan Bali," kata dia.

Mereka kemudian disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; serta Pasal 96 jo pasal 36 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork