Kasus tiga anak buah kapal (ABK), yakni Jhoni Pranata (32), Suritto (50) dan Sudirman (48), penyelundup 32 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Bali segera disidang. Mereka serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa.
"Telah dilaksanakan kegiatan tahap II perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana perikanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Jumat (4/2/2022).
Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan oleh personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (3/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka dan berkas perkaranya diterima Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jaksa Imam Ramdhoni dan Jaksa Satwika Narendara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Badung I G. Gatot Hariawan.
Maha Agung menjelaskan penyelundupan penyu hijau ini diungkap di sekitar perairan Uluwatu menuju perairan Serangan Bali pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 04.30 WITA. Tersangka Surito, Sudirman dan Joni Pranata selaku juragan kapal (jukung) tertangkap melakukan penangkapan penyu secara ilegal oleh Anggota Patroli Posmat Serangan Lanal Denpasar.
Setelah ditangkap, ketiga tersangka penyelundup penyu hijau ini kemudian diamankan oleh personel Lanal Denpasar.
"Ketiga tersangka diduga keras baik secara sendiri-sendiri maupun secara sama-sama telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana perikanan di wilayah sekitar perairan Uluwatu, Bali menuju Perairan Serangan Bali," kata dia.
Mereka kemudian disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; serta Pasal 96 jo pasal 36 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Yoos mengatakan, upaya penyelundupan penyu hijau tersebut dilakukan menggunakan 3 buah jukung berisi 21 anak buah kapal (ABK). Namun hanya 3 ABK yang menjadi tersangka.
Ketiganya merupakan warga asal NTB. Kapten jukung bernama Jhoni Pranata (32) diketahui berasal dari Taliwang; Suritto (50) dari Dompu; dan Sudirman (48) dari Sumbawa.
Yos mengatakan, penggagalan penyelundupan penyu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat. Informasi yang didapatkan bahwa di wilayah tersebut marak terjadi kegiatan penangkapan penyu.
Dari informasi tersebut, Posmat Serangan dan Unit Intel Lanal Denpasar melaksanakan pengumpulan data dan patroli keamanan laut guna mencari sasaran. Patroli dilakukan dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.
Posmat dan Unit intel Lanal Denpasar kemudian menggunakan rubber boat Second Fleet Quick Respons (SFQR) menyusun rencana patroli di sekitar Perairan Pulau Serangan untuk mencari keberadaan jukung yang diduga membawa penyu tersebut.
"Pukul 04.30 Wita Unit intel menginformasikan ada 3 kapal jukung yang bergerak beringan menuju perairan Serangan," terang Yoos.