Komisi X DPR RI mengaku sepakat dengan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 50% bagi daerah PPKM level 2. Namun, dia berharap otoritas penentuan PTM ada di pemerintah daerah.
"Saya setuju, terlebih kalau dalam revisi atau evaluasi kebijakan SKB 4 menteri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah," ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dia mengatakan kebijakan gas dan rem PTM memang menjadi pilihan saat pandemi Corona. Pemerintah dan stakeholder lainnya harus bisa beradaptasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kapan pedal gas secepatnya diinjak, pedal rem diinjak, itulah pentingnya Kemendikbud proaktif, lead agenda ini," ujarnya.
Namun, dia menilai pemerintah daerah yang punya kewenangan untuk kebijakan gas rem itu. Sehingga, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta tidak perlu izin untuk menghentikan PTM.
"Kalau mau, kembalikan kewenangan ke Pemerintah Darerah untuk ambil diskresi sesuai kondisi masing-masing. Kalau kayak begitu, Anies tak perlu izin ke Pak Luhut (Menko Marves)," ujarnya.
Politikus PKB ini mengatakan ada beberapa daerah yang sudah mengambil kebijakan menghentikan PTM. Mereka tidak izin kepada pemerintah pusat sebagai pemilik otoritas.
"Fakta di lapangan, Bekasi sudah lockdown, Tangerang sama. Meski tidak didukung regulasi yang ada. Jadi sebenarnya melanggar regulasi yang ada," katanya.
Namun, Syaiful Huda memaklumi kondisi tersebut. Dia melihat pemda memiliki alasan keselamatan.
![]() |
"Kalau ini berbeturan, ini cara kita selamatkan warga negara. Terutama di bidang pendidikan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf setuju dengan kebijakan 50% PTM bagi PPKM level 2. Namun, kebinajan ini harus dinamis dan sesuai dengan kondisi kasus COVID-19.
"Ya saat ini kita harus seger ambil keputusan. Saya setuju dengan usulan ini. PTM 50% lalu siapkan opsi PJJ (pembelajaran jarak jauh) untuk yang tidak PTM," ucapnya.
"Kalau angka penyebaran tinggi sekali. Baiknya PJJ 100% dulu selama 14 hari ke depan," ujar politikus Demokrat tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Wilayah yang menerapkan PPKM level 2 bisa melaksanakan PTM dengan kapasitas 50%.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
"Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," lanjutnya.