Luhut Tolak Usul Anies, Ini Kebijakan Terbaru soal PTM di Jakarta

Luhut Tolak Usul Anies, Ini Kebijakan Terbaru soal PTM di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 19:11 WIB
Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka 100 persen di kawasan SDN Rorotan 02 Pagi, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (27/1). Pembelajaran tatap muka ini berlangsung di tengah melonjaknya kasus Omicron.
Ilustrasi sekolah tatap muka (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta disetop selama sebulan gara-gara lonjakan COVID-19. Lalu bagaimana kebijakan terbaru PTM di Jakarta saat ini?

Pemprov DKI Jakarta memutuskan melanjutkan PTM dengan mengurangi kapasitas ruang kelas menjadi 50 persen. Kebijakan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat terhadap wilayah yang berstatus PPKM level 2.

"Insyaallah DKI Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2. Artinya, wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar," kata Kasubag Humas DKI Jakarta Taga Radjagah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taga mengatakan Pemprov DKI bakal mengikuti aturan dari pusat. Menurutnya, PTM dengan kapasitas 50 persen akan berlaku di Jakarta mulai besok.

"Saya kira ini progres yang baik ya. Kalau DKI kan sekadar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Taga menyebut pihaknya tengah menyosialisasikan kebijakan sekolah tatap muka 50 persen. Dia mengatakan keputusan menjalankan PTM bergantung pada orang tua siswa masing-masing.

"Karena ada yang sebagian di rumah dan sebagian di sekolah. Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orang tua," imbuhnya.

Seperti diketahui, Anies mengusulkan ke Luhut untuk menyetop sekolah tatap muka di Jakarta selama sebulan karena kasus Corona di Jakarta melonjak. Anies meminta supaya pembelajaran dialihkan ke daring selama sebulan ke depan.

"Saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Satgas COVID Jawa-Bali menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama sebulan ke depan," kata Anies kepada wartawan, Rabu (2/2).

Anies mengatakan ketentuan pembelajaran tatap muka selama ini diatur melalui SKB 4 Menteri yang merujuk pada Instruksi Inmendagri. Atas dasar itu, dia menyebut segala kebijakannya diatur oleh pemerintah pusat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Kasus Covid-19 Melonjak, Komisi X Minta PTM Digelar 50 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



Usulan Anies itu lalu dijawab Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi. Dia meminta pemerintah daerah memaksimalkan penerapan PTM terbatas. Menurutnya, sektor pendidikan harus diperlakukan setara dengan sektor-sektor lainnya.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2).

Jodi berharap pemerintah daerah dapat ikut serta dalam menjaga kesehatan para siswa selama proses PTM. Dia menerangkan penerapan PTM terbatas sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat kementerian.

Pemerintah juga telah mengizinkan wilayah dengan status PPKM level 2 menggelar pembelajaran tatap muka terbatas kapasitas 50 persen. Tak hanya itu, orang tua murid juga dipersilakan menentukan anaknya ikut PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Surat ditandatangani Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (2/2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads