Sidang kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dengan terdakwa Alex Noerdin dimulai. Hakim mengawali sidang dengan memberi peringatan keras ke Alex dan jaksa.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di PN Palembang, Kamis (3/2/2022), Alex Noerdin mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang.
Hakim Abdul Aziz memberi peringatan kepada para pihak yang terlibat di persidangan agar tidak menghubungi majelis hakim serta panitera pengganti. Dia mengingatkan upaya suap akan dilaporkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik itu dari keluarga terdakwa maupun jaksa jangan mencoba-coba menghubungi hakim atau panitera pengganti. Persidangan ini berintegritas, jangan coba-coba," kata Aziz mengawali persidangan.
"Siapapun yang mendapati menerima maupun pemberi akan dilaporkan KPK dan akan dijerat hukuman Suap jika terbukti," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus korupsi berbeda. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi dan dana hibah pembangunan masjid sriwijaya.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/9/2021). Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya pada Rabu (22/9/2021).