Seorang pria NA (41), di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel mengalami luka di kepala usai dibacok dengan parang oleh rekan kerjanya, S (31). Pembacokan itu dipicu gegara unggahan di WhatsApp story.
"Iya betul, pelakunya sudah kita tangkap," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/2/2022).
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal menjelaskan, terjadinya peristiwa penganiayaan itu dikarenakan tersangka tersinggung dengan status WhatsApp yang dibuat korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan tersangka dia tersinggung dengan dengan status WhatsApp korban di akun WhatsApp-nya milik korban yang sengaja dibuat korban," kata Hilal, dikonfirmasi detikcom terpisah.
Menurut polisi, peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (31/1) lalu, di areal pembongkaran Abu PT Semen Baturaja, Sukajadi, Baturaja Timur, OKU.
"Saat itu tersangka baru tiba di areal pabrik pembongkaran batubara di PT Semen, tersangka menghampiri korban dan menanyakan status di aplikasi WA (WhatsApp) korban dengan tulisan 'Salah satu perbuatan keji adalah makan keringat uhang (orang), Manpaatkan tenage uhang (manfaat tenaga orang)', lalu tersangka merasa tersinggung," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.
Karena korban tidak terima dihampiri tersangka, sambung Mardi, korban pun emosional dan memukul tersangka. Keduanya sempat dipisahkan oleh para rekan kerja, namun tersangka yang pergi dikejar korban.
"Usai dipukul korban, tersangka pergi menuju mobilnya untuk mengangkut abu batubara, tapi korban menghampiri tersangka dengan membawa sebuah batu. Karena tersangka ingat membawa sebilah parang, tersangka pun menghampiri korban," katanya.
Namun, sambungnya, saat korban memukulkan batu ke tersangka, tersangka mengelak dan tersangka membalas dengan membacok korban di bagian atas kepala.
"Korban yang dibacok parang tersangka di kepalanya mengalami luka bacok kemudian dipisahkan pihak keamanan PT Semen Baturaja. Tersangka dibawa ke pos keamanan di areal pabrik kemudian piket pungsi dan Piket Reskrim tiba lalu tersangka dibawa ke Polres OKU," jelas AKP Mardi.
Atas kejadian itu, korban yang mengalami luka bacok di kepala langsung dilarikan untuk diberikan tindakan medis. Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang dan baju korban yang berlumuran darah. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan.