IRT di Sumsel Nyaris Tewas Dibacok Suami Gegara Dituduh Selingkuh

IRT di Sumsel Nyaris Tewas Dibacok Suami Gegara Dituduh Selingkuh

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 12:02 WIB
Pria di Sumsel membacok istrinya hingga nyaris tewas
Pria di Sumsel membacok istrinya hingga nyaris tewas. (Foto: Istimewa)
Ogan Ilir -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (27) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nyaris tewas dibacok suaminya, Yon (28). SY dibacok suaminya gegara dituduh berselingkuh.

"Iya benar. Korban dibacok suaminya hingga mengalami sejumlah luka bacok di kepala, pelipis, punggung dan lengan tangan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Sisca Agustina, ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/2/2022).

Peristiwa itu, kata Sisca, terjadi di kediaman korban di Desa Palu, Pemulutan, Ogan ilir, pada Selasa (1/2/2022) dini hari pukul 02.30 WIB. Sebelum kejadian, antara korban dan pelaku terlibat cekcok mulut terkait dugaan perselingkuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bermula adanya keributan mulut antara pasangan suami istri tersebut, itu dikarenakan dari handphone milik korban diketahui oleh pelaku, korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," katanya.

Pelaku yang tak terima dengan apa yang dia dapati dari ponsel korban, sambungnya, kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam jenis golok.

ADVERTISEMENT

"Korban dianiaya pelaku hingga mengalami luka bacok pada bagian kepala samping kanan di atas alis sebelah kanan, punggung sebelah kanan dan luka bacok pada siku lengan tangan kanan," terangnya.

Korban yang berlumuran darah kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan. Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku yang diketahui masih di desa yang sama kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Ketika mendapat informasi tersebut kita langsung memburu dan menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama dan di desa yang sama," katanya.

"Pelaku mengakui perbuatan itu ia lakukan karena cemburu dan khilaf. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), Pasal 44 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Lihat juga video 'Sakit Hati karena Dipecat Jadi Motif Pelaku Pembacokan di RS Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads