Susi Air diusir dari Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Pesawat ini diusir Satpol PP pada Rabu (2/2) kemarin pukul 09.00 WIB.
Penampakan Susi Air diusir dari Kaltara menuai respon dari sejumlah pihak. Hal ini lantaran videonya beredar luas di sosial media.
Seperti apa fakta Susi Air diusir dari Kaltara? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Susi Air Diusir, Padahal Sudah Menyewa Hanggar 10 Tahun
Beredarnya video Susi Air diusir dari Kaltara membuat kuasa hukum Susi Air buka suara. Donal mengungkapkan, pihaknya kecewa dengan sikap Pemkab Malinau, termasuk komunikasi yang dinilai buruk.
Terlebih, kata Donal, Susi Air sudah menyewa hanggar selama 10 tahun. Karenanya, dia menilai hangar tersebut menjadi tempat di mana pesawat Susi Air dirawat.
"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini," kata Donal, Rabu (2/2).
"Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," sambungnya.
Jika melihat kontrak, sambung Donal, Susi Air diusir bukan lah kebijakan yang tepat. Sebab, kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar berakhir per 31 Desember 2021. Selama itu pula, Susi Air membayar Rp 33 juta per bulan guna menyewa hanggar tersebut.
"Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," jelasnya.
Susi Air Diusir, Pemkab Malinau Diduga Teken Kontrak Dengan Maskapai Lain
Susi Air diusir dinilai Doni karena saat ini Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain. Kerja sama itu dilakukan per Desember 2021 lalu. Padahal, saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir, sehingga keputusan ini dinilai janggal.
"Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ni tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi," ucap Donal.
Kendati Susi Air diusir, namun pihaknya sempat meminta penundaan guna pemindahan pesawat selama 3 bulan. Hal itu karena banyak peralatan yang harus dikeluarkan, serta ada pula beberapa pesawat yang tidak punya mesin karena masih dalam perawatan.
Namun, Satpol PP justru tidak memberikan waktu dan Susi Air pun diusir. "Tapi mereka tetap menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar," ucapnya.
Susi Air Diusir, Begini Respon Dishub Malinau
Dishub Malinau angkat bicara terkait Susi Air diusir dari Kaltara. Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengatakan, eksekusi sudah melalui prosedur.
"Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah," jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/2).
Sebelum eksekusi, sambung Kadir, Dishub Malinau sudah melakukan koordinasi dengan Susi Air agar melakukan pengosongan. Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi secara lisan.
"Ada (pemberitaan) sampai 3 kali, di dalam kolosal kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.
Tonton video 'Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar, Susi Pudjiastuti: Kuasa Wewenang Begitu Hebatnya':
Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui kabar lain Susi Air diusir dari Malinau.
(azl/imk)