Duduk Perkara Pesawat Susi Air Diusir Satpol PP di Kaltara

Duduk Perkara Pesawat Susi Air Diusir Satpol PP di Kaltara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 05:38 WIB
Malinau -

Pesawat Susi Air di Kalimantan Utara (Kaltara) terjaring razia Satpol PP hingga diusir dari hanggar. Hal itu berkaitan dengan masa sewa hanggar.

Dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (2/2/2022), tampak petugas Satpol PP berada di hanggar. Mereka terlihat mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang.

Petugas terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Terdengar suara larangan merekam video di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian hari ini jam 09.00, di mana mereka mengerahkan massa dan seterusnya di situ. Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, saat dimintai konfirmasi.

Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)Foto: Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara

Donal menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP. Hal tersebut, kata Donal, terkait masalah sewa hanggar.

"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)Foto: Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)

Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.

Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.

"Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan Susi Air telah meminta penundaan untuk pemindahan pesawat selama 3 bulan. Donal menyebut banyak peralatan yang harus dikeluarkan dan ada beberapa pesawat yang tidak memiliki mesin karena masih dalam perawatan.

Dishub Malinau Buka Suara

Dinas Perhubungan Malinau angkat bicara terkait pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar. Dishub Malinau menyebut eksekusi sudah melalui prosedur.

"Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah," jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir.

Sebelum eksekusi, pihak Dishub Malinau telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi Air untuk segera melakukan pengosongan.

"Ada (pemberitaan) sampai 3 kali, di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.

Mengenai alasan tidak diterimanya perpanjang kontrak Susi Air, Kadir menyebut bahwa itu kewenangan Pemda.

"Ada permohonan tapi kita tidak perpanjang, alasannya tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja, yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Kadir menyebut harusnya sebelum habis kontrak yakni pada Desember 2021, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar.

"Itu urusan Susi, yang jelas kita sudah memperingatkan untuk mengosongkan, satu bulan cukup," ujar Kadir.

"Susi bukan perusahaan kecil, semestinya mempersiapkan diri untuk mobilisasi," tambahnya.

Tudingan untuk Maskapai Lain

Pihak Susi Air menuding hanggar akan dipersiapkan untuk maskapai lain. Kadir membantah hal itu.

"Nggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerjasama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah," sebutnya.

Kadir pun memberi waktu pihak Susi Air untuk mengosongkan hanggar. Pasalnya, masih ada barang-barang lain yang berada di dalam hanggar.

"Kalau barang-barang yang sangat urgen kami sarankan pihak Susi yang memindahkan sendiri, besok kami beri ruang membungkus barang-barang yang urgen untuk ke Tarakan, itu komunikasi kita ke Susi terakhir," bebernya.

Halaman 2 dari 3
(isa/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads