Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memastikan empat perusahaan telah membuang limbah yang belum terolah ke badan air penerima sehingga mencemari Sungai Citongtut, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. DLH akan memberikan sanksi kepada empat perusahaan tersebut.
"Ada empat perusahaan. Iya, sudah dipastikan. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan, yaitu tidak lagi ke taraf teguran, tapi paksaan," kata Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor Dyan Heru Sucahyo saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Dyan mengatakan DLH juga meminta pihak perusahaan memperbaiki saluran pembuangan air mereka. Dia menyebut air limbah perusahaan harus diolah pihak ketiga terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai.
"Jadi perusahaan harus memperbaiki saluran tersebut. Kemudian, sebelum semuanya memenuhi syarat, itu harus di pihak ketiga kan semua limbah mereka," ujarnya.
Dyan menyampaikan DLH Bogor telah melakukan sidak ke lokasi tercemar pekan lalu. Dari hasil sidak, ditemukan ada bekas limbah yang tercecer di sana.
"Saya langsung ke titik yang diinformasikan sama warga di sana. Ternyata ada bekas ceceran (limbah). Ceceran itu sangat jelas sekali, langsung kita tindak lanjuti," ucapnya.
Lebih lanjut Dyan mengatakan, apabila perusahaan tidak memperbaiki saluran air dan masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Mulai pembekuan izin sementara hingga penutupan secara permanen.
"Meningkatnya jadi pembekuan sementara izin. Kalau misalnya ditemukan lagi, penutupan secara permanen," imbuhnya.
(dek/dek)