Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' berharap penangkapan Adam Deni menjadi pertimbangan majelis hakim di kasus pengancaman Adam Deni.
"Jadi dia itu mencuri data tanpa hak. Jadi mungkin ini bisa jadi pertimbangan buat majelis hakim dalam melihat kasus saya," ujar Jerinx di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (2/2/2022).
Jerinx mengatakan penangkapan Adam Deni membuktikan pernyataan soal dirinya diperas oleh Adam Deni. Jerinx berharap Adam Deni sadar dengan adanya kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebagai pertimbangan, jika orang ini memang begitu caranya dia nyari duit, caranya dia bekerja, memeras orang, menjebak, merekam tanpa izin segala macam dan semoga dia bisa belajar ya," kata Jerinx.
Sebelumnya, Adam Deni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri. Adam Deni ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen pribadi orang lain secara elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.
Untuk diketahui, nama Adam Deni ini mencuat setelah melaporkan musisi Jerinx 'SID'. Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di meja hijau.