Akhir Aksi Pemadat Jual Sabu China padahal Isi Garam dan Gula

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 22:41 WIB
Ilustrasi Narkoba (Ari/detikcom)
Jakarta -

Aksi dua penjual sabu palsu berisi garam dan gula berakhir di tangan polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya ternyata pecandu narkoba.

Kedua pria itu berinisial DZ dan SW. Mereka ditangkap pada 24 Januari 2022 di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Pada tanggal 24 Januari 2022, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari lokasi diamankan barang berbentuk sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Hadi menyebut pihaknya sudah memeriksa barang yang diambil dari tersangka. Dari hasil pemeriksaan, barang itu dinyatakan palsu.

"Hasil cek labfor ternyata BB tersebut tidak mengandung senyawa narkotika baik jenis sabu, ganja, atau ekstasi," ujarnya.

4 Kali Jual Narkoba Palsu

Hadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini sudah empat kali menjual narkoba palsu itu. Motifnya untuk mencari keuntungan.

"Modusnya membeli dan memasukkan garam atau gula kemasan 1 kg dan membungkusnya ke dalam kardus kecil yang di lapis oleh kertas fotokopi licin yang bertuliskan 'Guangnyingwang' menyerupai BB Narkotika yang selama ini sering diamankan oleh polisi," katanya.

"Motifnya mencari keuntungan. Karena dijual per paket gram itu di kisaran harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(fas/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork