Polres Tangsel menindaklanjuti pelaporan puluhan konsumen Perumahan Jasmine Bintaro Residence 4 di Pondok Aren yang merugikan korban Rp 18 miliar. Satu orang pelaku berinisial STR ditangkap polisi.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 29 November 2021 di Lebak, Banten," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (2/2/2022).
Aldo mengatakan sebelumnya pihaknya telah memanggil tersangka. Namun tersangka mangkir setelah dua kali panggilan polisi.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan saat dipanggil dua kali yang bersangkutan tidak datang, maka yang bersangkutan kami tangkap," imbuh Aldo.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Lebih lanjut, Aldo mengungkapkan, tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus serupa terkait objek perumahan Melati Residence di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.
"Untuk kerugian customer Perumahan Melati Residence sebanyak 29 orang dengan nilai kerugian Rp 13.068.000.000 dan customer Perumahan Jasmine Residence 4 sebanyak 11 orang dengan nilai kerugian Rp 6.133.875.000," paparnya.
Simak penjelasan korban di halaman selanjutnya.
(mea/fjp)