Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, mendapat laporan adanya penegak hukum yang 'main' kewenangan terkait kasus narkotika. Johan menyebut penegak hukum diduga menyediakan opsi 'mau rehab atau penjara' terhadap orang yang terjerat kasus narkotika.
"Jadi persoalannya itu ada perbedaan persepsi menurut saya ya antara penegak hukum apakah itu polisi, BNN, yang kena imbas itu adalah lapas. Kita paham, Pak, 'pengguna' itu banyak yang dari kalangan tidak berpunya. Ini kan ada multitafsir ya di Pasal 17 mengenai pengguna itu, nah itu harus disamakan persepsi ini. Jangan-jangan, saya menduga, Pak Menteri, ini saya pernah dapat laporan jadi itu dibisniskan, Pak," kata Johan Budi dalam rapat kerja Komisi III bersama Menkumham Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
"Pak Menteri pernah mendengar itu nggak? 'Jadi kamu mau direhab atau mau dipenjara'. Itu ada, oknum tentu saja. Itu ada yang membisniskan gitu," lanjut Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan hal itu merugikan narapidana dengan kemampuan ekonomi yang kecil. Sebab, menurut Johan, jika narapidana tak mampu 'membayar' tawaran aparat, lantas akan terancam penjara.
"Ini kan kalau yang nggak punya kasihan, Pak. Kalau nggak bisa bayar, dia masuk penjara. Ada, itu ada. Pak Menteri jangan ngomong nggak ada. Itu ada, terjadi itu," katanya.
Legislator PDIP itu mendorong agar Kemenkumham dapat mencegah perbedaan persepsi oleh penegak hukum terkait penentuan 'bandar' atau 'pengguna' narkoba. Menurut Johan, hal itu perlu diatur dalam payung hukum.
"Maksud saya, itu dikunci oleh payung hukum, Pak, yang tidak memungkinkan penegak hukum itu menafsirkan berbeda, apakah itu polisi, jaksa, maupun hakimnya," kata Johan.
Yasonna menanggapi laporan yang disampaikan Johan Budi tersebut. Dia mengatakan pihaknya menyoroti permasalahan tersebut, termasuk pengaturannya di dalam Revisi Undang-undang (RUU) Narkotika.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Jadi itu yang kami maksudkan, Pak Johan Budi. Di (Revisi) Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes," kata Yasonna dalam kesempatan yang sama.
Dia juga tak menepis laporan yang disampaikan Johan Budi terkait adanya 'bisnis' penentuan status jeratan tersebut. Menurutnya, permasalahan penegakan hukum terkait itu akan diatur dalam RUU Narkotika.
![]() |
"Saya harus mengatakan ini, ya, ada 'bandar' yang di-'pemakai'-kan, ada 'pemakai' yang di-'bandar'-kan," ujarnya.
"Ini persoalan yang sangat klasik kita dengar. Makanya saya bersyukur sudah bisa masuk sekarang RUU Narkotika. Mudah-mudahan ini jadi bagian, paling tidak ini jadi solusi buat kita menahan itu," kata Ketua DPP PDIP itu.
Dia melanjutkan, dalam RUU Narkotika, akan ada tim asesmen yang akan menyatakan apakah napi narkoba ditetapkan menjalani rehabilitasi atau terancam penjara. Dia mengatakan hal tersebut akan diatur secara jelas di pasal-pasal RUU itu.
"Nanti kalau di undang-undang yang sekarang nanti pakai tim, Pak. Ini nanti tim asesmen yang menyatakan ini direhab, yang ini masuk ini. Tapi dalam pasal harus tegas," imbuh dia.