Purnawirawan Jenderal TNI dkk Beberkan 5 Alasan Gugat UU IKN ke MK

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 15:29 WIB
UU IKN digugat ke MK oleh pensiunan Jenderal TNI dan sejumlah pihak. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Bagaimana Menkeu itu bicara mengubah-ubah mata anggaran di APBN atas dasar adanya pertanyaan satu anggota DPR dari Demokrat, misalnya. Ketika ditanya jawabnya, 'Oke nanti kami akan ubah'. Itu kan menunjukkan bahwa tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Itu yang pertama," ujar Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Marwan Batubara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Poin kedua, menurut mereka, UU IKN merupakan konspirasi jahat yang dilakukan pemerintah dengan DPR. Mereka menilai pemerintah dan DPR menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis yang seharusnya menjadi konten UU.

"Bagaimana bisa hal-hal yang penting, esensial, strategis, yang harusnya masuk dalam UU itu tidak diatur dalam UU ini. Lalu nanti diatur oleh pemerintah sendirian. Padahal mestinya ini bukan saja oleh rakyat, tapi DPR. Atau sebaliknya, bukan hanya DPR, tapi rakyat juga berhak untuk ikut menentukan konten yang strategis dan penting itu," jelas Marwan.

"Nah, ini kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata, menyembunyikan hal esensial penting strategis untuk diatur dalam PP dan perpres, tidak diatur dalam UU. Apa gunanya kita punya DPR kalau hal itu dilakukan?" sambungnya.

Kemudian, poin ketiga mereka menilai jika pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, terutama masalah sosiologi masyarakat. Terutama dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Mereka menilai kepentingan publik diabaikan dalam UU IKN tersebut.

"Kemudian sebetulnya kita tidak benar-benar butuh nih ya. Yang keempat, tidak benar-benar butuh yang namanya undang-undang ini, tidak mendesak ini. Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang, mungkin akhir tahun ini akan ada utang sampai Rp 7.000 triliun, bayar bunga utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp 400 triliun," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Hitung-hitungan Ongkos dan Tahapan Boyongan ke IKN Nusantara







(ain/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork