Polisi menangkap lima anggota gangster 'Karadenan Street Oey' dan 'Rumah Delasa Family' pelaku penyerangan warga di Tenda Cinus, Cibonong, Bogor. Gangster tersebut diketahui sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Bogor.
"Jadi pengakuan dari salah satu tersangka utama yang memang sudah kita tangkap juga, sudah melakukan pembacokan di wilayah Bogor sebanyak tujuh kali. Keterangannya dari 2021 sampai sekarang," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Kelima tersangka yang ditangkap adalah UJ (19), BJ (21), FI (25), AA (20), dan RD (17). Satu di antara lima tersangka masih berstatus anak.
Polisi masih memburu tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka memiliki peran beragam, mulai pengendara atau joki kendaraan, menyiapkan peralatan (senjata tajam), dan lain-lain.
"Dari pengakuannya itu ada 13 orang dengan berbagai peran. Ada sebagai joki kendaraan, ada yg sebagai menyiapkan peralatan dan sebagainya. Jadi kurang-lebih ada 13 yang kita tangkap, 5 sisanya kita lakukan pengejaran," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, 358 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga sedang mengkonstruksi Pasal 340 KUHP karena tersangka sudah menyiapkan peralatan sebelum melancarkan aksinya.
Diketahui sekelompok gangster menyerang warga di dekat RSUD Cibinong,Kabupaten Bogor, pada Minggu (23/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Satu orang pria berinisial RR (20) dilaporkan tewas akibat kejadian itu.
"Iya benar ada, satu meninggal. Lukanya luka bacoklah," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong Yunli Pangestu saat dihubungi, Senin (24/1).
(mea/mea)