Geger dua pria menembak pria lainnya berinisial MAL di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku dan korban saling kenal.
Kedua pelaku berinisial R (28) dan E (26) itu terungkap melakukan perbuatannya karena motif dendam lama. Simak fakta-fakta kasusnya dirangkum detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipicu Dendam Lama
Polisi mengungkap motif R dan E menembak MAL. Usut punya usut, penembakan itu dipicu dendam sejak masa sekolah.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah dendam lama yang berakar dari masa sekolah," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Sabtu (16/8/2025).
Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutejo mengatakan sejauh ini korbannya berjumlah satu orang. Enjo menjelaskan mereka bertemu di tempat kerja yang sama kemudian terjadi cekcok akibat dendam lama pada masa sekolah.
"Korban satu orang, motifnya dendam lama. Kemudian ketemu di tempat kerja. Tersangka ini adalah karyawan freelance," kata Enjo, Senin (18/8).
"Kami masih melakukan pengembangan, apa masih ada korban atau tidak karena kan banyak karyawan pada saat itu. Apakah ada yang kena akibat tersangka," ucapnya.
15 Kali Tembak
Polisi mengungkap MAL, yang ditembak, sempat berupaya lari. Namun pelaku penembakan, yaitu R dan E, meletuskan 15 tembakan.
"Setelah korban lari, langsung Tersangka menembak sebanyak 15 kali secara brutal," kata Enjo, Senin (18/8).
Detik-detik penembakan
Enjo menjelaskan kronologi kejadiannya. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/8) malam.
Pada pukul 21.00 WIB, korban dan pelaku cekcok karena ada permasalahan semasa sekolah dahulu.
"Korban dengan Tersangka cekcok karena sebelumnya pernah ada kejadian mereka bermusuhan selama 10 tahun ketika saat itu mereka sekolah," kata Enjo.
Pelaku dan korban bertemu di tempat kerja yang sama. Setelah cekcok, kemudian pada pukul 22.00 WIB, pelaku mengambil airsoft gun ke rumahnya.
"Kemudian kembali ke tempat kerjanya. Setelah itu, langsung menembak ke kakinya ke korban. Setelah korban lari, langsung Tersangka menembak sebanyak 15 kali secara brutal," tuturnya.
Dihukum 5 Tahun Bui
Polisi telah menetapkan pelaku penembakan sebagai tersangka. Dua pelaku, R dan E, dijerat pasal berlapis.
"Pelaku ditetapkan (tersangka) dengan Pasal 351 dan/atau 335 (KUHP)," kata Enjo.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, kasus ini masih dalam pengembangan oleh kepolisian.