Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi menjadi inisiatif DPR RI. Pemerintah menunjuk empat menteri untuk membahas daftar masalah RUU TPKS.
"Ya segera, rencana ada empat menteri," kata Menkumham Yasonna Laoly kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Wakil Menkumhan, Edward Omar Sharif Hiariej, membeberkan keempat menteri tersebut. Dia mengatakan pemerintah akan menyelesaikan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri PPA, Pak Menkuham, Pak Mendagri, dan Bu Menteri Sosial, dalam minggu ini DIM-nya akan diselesaikan," ujarnya.
Namun Edward mengatakan Surat Presiden (Surpres) belum keluar sampai saat ini. Pembahasan akan ditentukan oleh DPR setelah Surpres keluar.
"Nanti kita tunggu Surpres, kemudian kita serahkan ke DPR. DPR yang menentukan kapan pembahasan," ujarnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Untuk diketahui, RUU TPKS resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.
Pengesahan RUU TPKS ini saat ini sempat diwarnai penolakan dari Fraksi PKS. Sejumlah fraksi lainnya juga memberikan catatan.
"Melainkan RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).