Dua Kali Ketokan Palu Senayan dalam Sehari tapi PKS Pilih Tak Ikutan

Dua Kali Ketokan Palu Senayan dalam Sehari tapi PKS Pilih Tak Ikutan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 06:05 WIB
Gedung PKS (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Foto: Gedung PKS di Jakarta Selatan (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kemarin ada dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna kedua di tahun 2022. Namun, tidak ada dukungan Fraksi PKS dalam pengesahan dua RUU itu.

Ada 8 fraksi yang menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi RUU usulan DPR. Delapan fraksi yang sama juga sepakat mensahkan RUU IKN menjadi undang-undang. Cuma PKS yang tidak mendukung dua RUU tersebut.

Bukan tanpa alasan Fraksi PKS tidak setuju RUU TPKS menjadi RUU usulan DPR. Yang jelas, PKS menolak RUU TPKS disahkan menjadi RUU usulan 'Senayan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami, Fraksi PKS, menolak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI," kata juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati saat membacakan pandangan Fraksi PKS atas RUU TPKS di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Namun demikian, penolakan Fraksi PKS bukan karena mereka tidak mendukung perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Menolak menjadi sikap PKS, karena mereka menilai RUU TPKS tidak mengakomodir seluruh tindakan kesusilaan, salah satunya LGBT.

ADVERTISEMENT

"Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan, yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual, yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," papar Mufida.

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN dan RUU TPKS (Foto: Eva/detikcom)Rapat paripurna pengesahan RUU IKN dan RUU TPKS. (Foto: Eva/detikcom)

Meski tanpa dukungan PKS, RUU TPKS tetap sah sebagai RUU usulan DPR. Sebab, mayoritas fraksi DPR mendukung.

Tak berbeda sikap Fraksi PKS terhadap RUU IKN, yang kini sudah sah menjadi undang-undang.

Simak di halaman berikutnya.

Lihat Video: Babak Baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

[Gambas:Video 20detik]



PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang. Sama seperti RUU TPKS, partai yang kini dipimpin Ahmad Syaikhu itu juga memiliki alasan menolak RUU IKN menjadi UU.

PKS menjadi pandemi COVID-19 sebagai 'dalang'. Tak bisa dipungkiri, pandemi Corona membuat kondisi ekonomi di Indonesia morat-marit.

"Saat ini, kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID. Krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," kata anggota Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsi di rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Mengutip data Kementerian Keuangan, Hamis menyebut utang pemerintah saat ini sudah menembus Rp 6 ribu triliun. Sementara pemindahan ibu kota negara setidaknya membutuhkan anggaran mencapai Rp 400 triliun.

"Di awal tahun ini juga marak naiknya kebutuhan pokok masyarakat, Menkeu juga mencatat utang pemerintah sebesar Rp 6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp 406 triliun," papar Hamid.

Atas dasar itulah PKS menolak pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang. Fraksi PKS melihat pemindahan ibu kota hanya membebani keuangan negara.

"Oleh sebab itu, Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi. Padahal, hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan dapat ditingkatkan," sebut Hamid.

Bahkan, menurut PKS, UU IKN berpotensi menimbulkan masalah, baik dari segi formil maupun meteriil. Pasalnya, pembahasan RUU IKN terbilang singkat, dan menurut PKS, banyak pasal substansi yang belum dibahas.

Kondisi ini pun sama seperti RUU TPKS. Meski Fraksi PKS menolak, RUU IKN tetap sah menjadi undang-undang.

Lalu, bagaimana kelanjutan RUU TPKS dan UU IKN? Baca di halaman selanjutnya.

Pembahasan RUU TPKS Tunggu Surpres

Setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU usulan DPR, tahapan selanjutnya adalah pembahasan pasal per pasal. Pembahasan dilakukan oleh DPR, DPD dan pemerintah.

Dari pemerintah nantinya akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Kini, DPR menunggu Surpres dan DIM tersebut.

"Kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Surpres dan DIM. Kami juga menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR," ucap Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Jokowi Punya 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita Nusantara

Sementara terkait UU IKN, tahapan selanjutnya yang ditunggu adalah penunjukan Kepala Otorita IKN Nusantara. Berdasarkan UU IKN, yang juga disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu 2 bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, terhitung sejak penomoran UU IKN dilakukan.

Namun, untuk Kepala Otorita IKN Nusantara periode pertama ini, Presiden Jokowi tidak perlu berkonsultasi dengan DPR.

"Untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan harus 2 bulan ini harus ada kepala otorita," terang Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di DPR, kemarin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads