Jaksa menyinggung perihal pasal yang didakwakan pada Munarman dalam perkara terorisme. Pasal yang disinggung jaksa itu memuat hukuman maksimal, yaitu pidana mati.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (2/2/2022), seorang saksi berinisial AR dihadirkan jaksa. AR mengaku sebagai salah satu anggota Front Pembela Islam atau FPI, organisasi yang sudah dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
"Sejak kapan aktif (sebagai anggota FPI), jabatan posisi Saudara?" tanya jaksa pada AR.
"Sejak tahun 2007, Pak Jaksa. Tahun 2007-2010 Ketua DPC (FPI)," jawab AR.
Dalam surat dakwaan, Munarman disebut mengikuti baiat terhadap ISIS di pondok pesantren milik Ustaz Basri di Makassar pada 2015. Saksi AR ini mengaku berada di lokasi ketika kegiatan itu berlangsung, tepatnya pada 25 Januari 2015.
Saksi AR mengaku melihat Munarman hadir dalam acara itu dengan posisi duduk di atas panggung. Jaksa lantas menanyakan soal proses baiat, apakah harus berdiri atau bisa dengan posisi duduk.
"Baiat bisa juga dengan cara duduk?" tanya jaksa yang dijawab 'iya' oleh saksi AR.
"Tapi Saudara tidak melihat terdakwa mengacungkan jari atau tidak atau ikut berbaiat atau tidak?" tanya jaksa lagi.
"Tidak melihat, tapi ketika menyerukan takbir, baru saya lihat dia menyerukan takbir," jawab saksi AR.
Jaksa Singgung Pasal Hukuman Mati
Setelah itu, jaksa menyinggung tentang salah satu pasal yang didakwakan kepada Munarman, yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut UU Terorisme). Berikut bunyi Pasal 14 UU Terorisme tersebut:
Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
Untuk pemidanaan disebutkan merujuk pada Pasal 6. Berikut bunyi Pasal 6:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak juga Video: Saksi Beberkan Gerak-gerik Munarman saat Baiat ISIS di Makassar
(whn/dhn)