Video yang menampilkan emak-emak mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) viral di media sosial. Namun, setelah ditelusuri, video tersebut ternyata video lama.
Dalam video yang beredar, emak-emak itu tampak diminta 2 petugas berseragam putih keluar dari ruang sidang. Terlihat di bagian belakang seragam itu ada tulisan 'Pengadilan Negeri Jakarta Selatan'.
"Bu ini sedang pembacaan," kata salah satu petugas seperti dalam video yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembacaan saya mau lihat, kita sebagai masyarakat," jawab emak-emak tersebut.
Kemudian tampak wanita tersebut meminta majelis hakim menunjukkan dokumen bukti persidangan sambil menunjuk-nunjuk. Namun petugas meminta emak-emak itu diam mendengarkan pembacaan dari majelis hakim.
"Tapi diam, tapi diam," ucap salah satu petugas.
"Nggak saya mau lihat dulu dokumen aslinya," tuturnya
"Diam, keluar... keluar... keluar! Selalu bikin gaduh," ujar petugas itu lagi.
"Majelis, saya minta dokumen asli diperlihatkan kalau Majelis merasa terbukti," teriak emak-emak itu sambil menunjuk ke arah majelis hakim.
Karena terus ngotot, tampak petugas membawa emak-emak itu ke luar ruang sidang. Lalu tiba-tiba, terlihat emak-emak itu terjatuh di depan pintu ruang sidang sambil merengek. Terdengar salah satu petugas menyebut tidak mendorong wanita itu.
"Nggak ada yang dorong, dia jatuh sendiri," sebut salah satu petugas.
PN Jaksel Buka Suara
Pejabat humas PN Jaksel Haruno, yang dimintai konfirmasi, lantas memberikan penjelasan. Haruno menyebut wanita dalam video tersebut merupakan istri salah satu terdakwa bernama Arwan Khoti. Dia menyebut video tersebut merupakan insiden yang terjadi saat pembacaan vonis terdakwa pada 25 November 2021.
"Jadi begini, ini yang viral ini istri terdakwa Mas, nama terdakwanya Arwan Khoti namanya, namanya Arwan Khoti, itu sudah putus tanggal 25 November 2021, sudah (putus vonis), sudah lama sudah 2 bulan yang lampau itu. Gitu ceritanya," kata Haruno, Senin (31/1/2022).
Haruno mengaku sempat mengklarifikasi terkait video tersebut kepada majelis hakim. Dia menyebut, berdasarkan penjelasan majelis hakim, barang bukti yang disinggung istri terdakwa tidak ada kaitannya dengan pembacaan vonis saat itu.
"Terus menyangkut ibu itu ngomong bicara barang bukti saya klarifikasi ke majelisnya 'nggak ada kaitannya dengan kami'. Soalnya begini, soalnya begini, kata majelis si siapa ini perkara Arwan Khoti banyak bukan hanya di PN Selatan, ada perdata juga, di PN Pusat, gitu, ada di Jakarta Utara atau Timur salah satunya itu. Dia memang punya rekanan gitu, ada yang di Irian ada yang di Jakarta," tuturnya.
"Tidak ada kaitan dengan majelis intinya seperti itu. Dia hanya seorang istri terdakwa yang tidak puas perkaranya. Begitu," tambah dia.
Lebih lanjut, Haruno menjelaskan terkait insiden keributan yang terjadi selama di ruang sidang saat itu. Dia menyebut wanita tersebut, yang bukan saksi atau pelapor, memang kerap menyela persidangan suaminya.
"Nah pada saat putusan yang di video viral itu, ceritanya dia itu nggak terima, ketika sedang pembacaan vonis atau pembacaan amar putusan, dia nggak terima intinya gitu. Kemudian setelah itu sama sekuriti disuruh keluar itu," ungkapnya.
Saat dibawa ke luar itulah, menurutnya, wanita tersebut tiba-tiba terjatuh. Namun Haruno menegaskan wanita itu tidak didorong oleh pihak sekuriti, melainkan terjatuh sendiri.
"Nah setelah keluar itu bukan didorong atau bukan apa, itu di ruang (persidangan) 6 itu ada, apa namanya, sedikit naik gitu, sedikit tinggi, waktu keluar dia kejeglong, bukan kepeleset artinya dia kaget antara (lantai) bawah dan (lantai) atas itu ya," sebutnya.
"Terus jatuh terduduk, saya klarifikasi sekuriti juga ini, kemudian dengan dia istilahnya kaget injakan yang berbeda ketinggian itu, dia terjatuh agak duduk gitu Mas, nah ketika mau bangun dia kepeleset kakinya kemudian ngelungkup gitu, Mas. Jadi bukan didorong bukan di-ini, nggak. Terus dia sambil teriak-teriak juga sambil telungkup gitu ngomongnya liar ngaco," lanjut dia.
Selengkapnya di halaman berikutnya
MA Buka Suara
Mahkamah Agung angkat bicara terkait hal ini. Ia meminta PN Jaksel humanis.
"Mahkamah Agung meminta hakim dan aparatur pengadilan bersikap humanis dalam menangani suatu kejadian atau peristiwa di pengadilan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
MA akan meminta klarifikasi PN Jaksel. "Badilum melalui Direktur Pembinaan Tenaga Teknis sedang melakukan klarifikasi kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sobandi.
Sobandi juga meminta agar pihak-pihak yang tak puas dengan hasil persidangan, atau yang melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim untuk melapor.
"Kalau para pihak tidak puas terhadap putusan hakim dapat mengajukan upaya hukum, atau jika pihak atau keluarga pihak melihat ada hal-hal yang tidak pas atau melanggar kode etik dapat melaporkan kepada Bawas maupun KY," ucap Sobandi.
Komentar KPK
Video emak-emak mengamuk itu terdapat tagar 'KPK RI'. Apa kata KPK?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan perkara tersebut bukan perkara yang ditangani KPK. Dia menyebut perkara korupsi tak ditangani di PN Jaksel.
"Perkara dalam persidangan tersebut, kami pastikan bukan perkara yang ditangani KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
"Persidangan tindak pidana korupsi oleh KPK dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dan seluruh PN Tipikor di Indonesia," tambahnya.
Ali mengatakan persidangan di PN Jaksel biasanya terkait pengajuan praperadilan dari tersangka. Dia meminta pihak mana pun tak membuat isu yang tidak benar.
"Kami berharap para pihak tidak lagi memelintir isu ataupun menyampaikan ujaran yang keliru dan mendiskreditkan KPK. Karena, kami justru sangat berharap masyarakat mendukung dan terlibat penuh dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," sambungnya.