KPK Buka Suara soal Emak-emak Ngamuk-Jatuh di Ruang Sidang PN Jaksel

KPK Buka Suara soal Emak-emak Ngamuk-Jatuh di Ruang Sidang PN Jaksel

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 15:41 WIB
Emak-emak ngamuk sambil tunjuk majelis hakim di ruang sidang
Emak-emak ngamuk sambil tunjuk majelis hakim di ruang sidang. (Dok. Tangkapan Layar Video Viral)
Jakarta -

Sebuah video viral menunjukkan emak-emak mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun terdapat tagar 'KPK RI' di dalam video tersebut. Apa kata KPK?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan perkara tersebut bukan perkara yang ditangani KPK. Dia menyebut perkara korupsi tak ditangani di PN Jaksel.

"Perkara dalam persidangan tersebut, kami pastikan bukan perkara yang ditangani KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan tindak pidana korupsi oleh KPK dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dan seluruh PN Tipikor di Indonesia," tambahnya.

Ali mengatakan persidangan di PN Jaksel biasanya terkait pengajuan praperadilan dari tersangka. Dia meminta pihak mana pun tak membuat isu yang tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan persidangan di PN Jakarta Selatan hanya jika ada pengajuan praperadilan dari tersangka," ujar Ali.

"Kami berharap para pihak tidak lagi memelintir isu ataupun menyampaikan ujaran yang keliru dan mendiskreditkan KPK. Karena, kami justru sangat berharap masyarakat mendukung dan terlibat penuh dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut masyarakat tentu bisa memberi andil untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan maupun penindasan. KPK sadar bahwa masyarakat mempunyai peran penting untuk menciptakan budaya antikorupsi.

"Masyarakat bisa ikut andil dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," katanya.

"KPK sungguh menyadari, salah satu kunci keberhasilan pemberantasan korupsi adalah pelibatan seluruh elemen masyarakat. Hingga terinternalisasi sikap jujur dan berintegritas pada diri setiap individu, serta mewujud pada lingkup bermasyarakat sebuah budaya antikorupsi," tambahnya.

Viral Emak-emak Ngamuk-Jatuh di PN Jaksel

Sebelumnya, beredar video yang viral di media sosial menampilkan seorang emak-emak yang mengamuk di ruang sidang. Emak-emak itu tampak berteriak ke arah majelis hakim yang tengah bersidang.

Saat dicek detikcom, Senin (31/1), emak-emak itu tampak diminta dua petugas berseragam putih keluar dari ruang sidang. Terlihat di bagian belakang seragam itu ada tulisan 'Pengadilan Negeri Jakarta Selatan'.

"Bu, ini sedang pembacaan," kata salah satu petugas seperti dalam video yang beredar.

"Pembacaan saya mau lihat, kita sebagai masyarakat," jawab emak-emak tersebut.

Kemudian tampak wanita tersebut meminta majelis hakim menunjukkan dokumen bukti persidangan sambil menunjuk-nunjuk. Namun petugas meminta emak-emak itu diam mendengarkan pembacaan dari majelis hakim.

"Tapi diam, tapi diam," ucap salah satu petugas.

"Nggak saya mau lihat dulu dokumen aslinya," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Diam, keluar.... Keluar.... Keluar! Selalu bikin gaduh," ujar petugas itu lagi.

"Majelis, saya minta dokumen asli diperlihatkan kalau Majelis merasa terbukti," teriak emak-emak itu sambil menunjuk ke arah majelis hakim.

Karena ibu tersebut terus ngotot, tampak petugas membawa emak-emak itu ke luar ruang sidang. Lalu tiba-tiba terlihat emak-emak itu terjatuh di depan pintu ruang sidang sambil merengek. Terdengar salah satu petugas menyebut tidak mendorong wanita itu.

"Nggak ada yang dorong, dia jatuh sendiri," sebut salah satu petugas.

Penjelasan PN Jaksel

Pejabat humas PN Jaksel Haruno, yang dimintai konfirmasi, lantas memberikan penjelasan. Haruno menyebut wanita dalam video tersebut merupakan istri salah satu terdakwa bernama Arwan Khoti. Dia mengatakan video tersebut merupakan insiden yang terjadi saat pembacaan vonis terdakwa pada 25 November 2021.

"Jadi begini, ini yang viral ini istri terdakwa Mas, nama terdakwanya Arwan Khoti namanya, namanya Arwan Khoti, itu sudah putus tanggal 25 November 2021, sudah (putus vonis), sudah lama sudah 2 bulan yang lampau itu. Gitu ceritanya," kata Haruno, Senin (31/1).

Haruno mengaku sempat mengklarifikasi terkait video tersebut kepada majelis hakim. Dia menyebut, berdasarkan penjelasan majelis hakim, barang bukti yang disinggung istri terdakwa tidak ada kaitannya dengan pembacaan vonis saat itu.

"Iya intinya begini, saya sudah mengklarifikasi majelis serta satpam, ketika saya klarifikasi majelis 'barang bukti apa' (majelis hakim jawab) 'saya ndak tahu-menahu tentang itu, dan tidak ada barang yang hilang tentang barang bukti dalam berkas ini'. Ucapan ibu itu bagaimana-bagaimana pun apakah itu betul utuh atau potongan, majelis nggak tahu-menahu itu dan barang bukti yang dimaksud itu jenisnya apa pun nggak tahu itu, karena tidak ada kehilangan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads