Fakta Baru Kasus Pinjol Jakut Berujung Warga China Ikut Jadi Tersangka

Fakta Baru Kasus Pinjol Jakut Berujung Warga China Ikut Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 05:29 WIB
Polisi merilis kasus pinjol ilegal yang dipimpin WN China di Jakut. Foto dikirim Kombes Zulpan.
Polisi merilis kasus pinjol ilegal yang dipimpin WN China di Jakut (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Terbaru, polisi menetapkan pria asal China berinisial YXC (38) sebagai tersangka di kasus tersebut.

Kantor pinjol PT Jie Chu Technology itu digerebek polisi pada Kamis (27/1) malam. Perusahaan tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol.

Berikut fakta terbaru pinjol di Jakut yang dikelola WN China:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur, Komisaris dan Staf Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak Polres Metro Jakpus telah memeriksa 6 saksi terkait aktivitas pinjol ilegal di PIK itu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk YXC yang merupakan direktur PT Jie Chu Technology.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu YXC WNA asal China 38 tahun, direktur PT Jie Chu Technology," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakut, Senin (31/1).

ADVERTISEMENT

Selain YXC, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Keduanya yakni pria WNI berinisial S (34), selaku komisaris dan N (22) selaku staf.

Peran Para Tersangka

Zulpan menjelaskan, tersangka YXC bertanggung jawab atas perusahaan tersebut. Dia yang mengatur terkait pinjaman para debitur.

"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," imbuhnya.

Sedangkan tersangka S adalah penerjemah dari YXC. Dia juga merupakan komisaris di PT Jie Chu Technology.

"Tersangka S berperan bekerja di PT Jie Chu Technology sebagai penerjemah Saudara YXC untuk melakukan izin usaha dan domisili perusahaan pinjaman online di Indonesia dan menjabat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut," papar Zulpan.

Sedangkan tersangka N adalah staf perusahaan pinjol. Dia berperan sebagai reminder.

"Yang bertugas mengingatkan kepada nasabah yang telat satu hari melakukan pembayaran yang awalnya menagih dengan bahasa yang sopan dan kemudian menakut-nakuti nasabah apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirimkan foto dan foto KTP nasabah kepada nomor telepon yang ter-record di sistem yang didapat dari kontak handphone nasabah dan juga menagih dengan kata-kata ancaman," paparnya.


Simak di halaman selanjutnya: cara pinjol tagih utang.

Saksikan Video 'Pemasok Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Kini Sedang Diincar Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Tagih Utang dengan Ancam Sebar KTP

Zulpan menjelaskan, pinjol tersebut menggunakan pengancaman dalam menagih utang ke debitur. Menurut Zulpan, promosi yang digembar-gemborkan perusahaan pinjol itu berbeda dengan kenyataan di lapangan.

"Ada unsur pidananya, yaitu pengancaman. Jadi, apa yang ditawarkan ini tidak sesuai dengan label promosi yang seharusnya. Karena label promosi itu tidak mengatakan kalau kamu terlambat akan diancam, nggak ada," ungkap Zulpan.


Kelola 11 Aplikasi Pinjol

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpann mengatakan pihaknya menemukan aplikasi-aplikasi yang dikelola PT Jie Chu Technology. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap 26 unit CPU di kantor pinjol yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Barang bukti yang disita yakni HP yang terintegrasi dengan pinjol, 25 CPU berisi sistem aplikasi berbasis pinjol," ujar Zulpan.

11 aplikasi pinjol tersebut adalah:

- Cash Go
- Kredito
- Kotak Online
- Kredit Cair
- Cash 365
- Cash Plus
- Doku
- Dana Kilat
- Pinjam Uang
- Tas Rupiah
- Uang Peti


Simak di halaman selanjutnya: tak terdaftar di OJK dan alasan pinjol bekantor di kawasan elite.

Tak Terdaftar di OJK

Kombes Zulpan memastikan aplikasi yang dikelola oleh WN China, YXC dkk ini ilegal. Aplikasi pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.

"Kenapa ditentukan ilegal, karena yang utama kegiatan perusahaan ini tidak memiliki izin dari OJK, jadi dikatakan ilegal," kata Zulpan.


Alasan Pinjol Berkantor di PIK

Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang dipimpin oleh WN China beroperasi di kawasan elite PIK, Jakarta Utara. Lalu, apa alasannya tersangka memilih berkantor di kawasan elite tersebut?

"Jadi begini, kalau kita lihat kawasan Pantai Indah Kapuk itu kan kawasan permukiman dan juga kawasan bisnis yang cukup representatif, sehingga ini juga digunakan mereka, katakanlah mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (31/1).

Zulpan mengatakan PT Jie Chu Technology yang dipimpin tersangka YXC (34) sengaja memilih kawasan elite sebagai kantornya.

"Mereka menyewa ruko di tempat yang elite. Tidak menampakkan di situ ada aktivitas kegiatan pinjol," ujarnya.

Hal tersebut terungkap saat penggerebekan. Zulpan menjelaskan bahwa lantai 1 ruko sengaja dikosongkan untuk mengelabui masyarakat. Namun mereka beroperasi menggunakan lantai di tingkat atas.

"Berdasarkan yang kita lakukan penggerebekan itu, lantai 1-nya kosong. Kegiatannya ada di lantai 2, 3, dan 4. Jadi orang di luar itu, ini ruko tidak ada aktivitas," lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (5) juncto pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat 1 juncto pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 115 juncto pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf f dan pasal 3 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads