Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang dipimpin oleh WN China beroperasi di kawasan elite PIK, Jakarta Utara. Lalu, apa alasannya tersangka memilih berkantor di kawasan elite tersebut?
"Jadi begini, kalau kita lihat kawasan Pantai Indah Kapuk itu kan kawasan permukiman dan juga kawasan bisnis yang cukup representatif, sehingga ini juga digunakan mereka, katakanlah mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (31/1/2022).
Zulpan mengatakan PT Jie Chu Technology yang dipimpin tersangka YXC (34) sengaja memilih kawasan elite sebagai kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menyewa ruko di tempat yang elite. Tidak menampakkan di situ ada aktivitas kegiatan pinjol," ujarnya.
Hal tersebut terungkap saat penggerebekan. Zulpan menjelaskan bahwa lantai 1 ruko sengaja dikosongkan untuk mengelabui masyarakat. Namun mereka beroperasi menggunakan lantai di tingkat atas.
"Berdasarkan yang kita lakukan penggerebekan itu, lantai 1-nya kosong. Kegiatannya ada di lantai 2, 3, dan 4. Jadi orang di luar itu, ini ruko tidak ada aktivitas," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial YXC (38), S (34), dan N (22) dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Seorang WNA asal China berinisial YXC berposisi sebagai direktur yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan pinjol PT Jie Chu.
"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Pemasok Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Kini Sedang Diincar Polisi
Sementara itu, tersangka S berstatus sebagai penerjemah untuk YXC dalam mengurus perizinan perusahaan PT Jie Chu Technology.
"Tersangka S berperan bekerja di PT Jie Chu Technology sebagai penerjemah Saudara YXC untuk melakukan izin usaha dan domisili perusahaan pinjaman online di Indonesia dan menjabat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut," ujarnya.
Sedangkan tersangka N merupakan staf perusahaan pinjol yang ditugasi sebagai reminder.
"Yang bertugas mengingatkan kepada nasabah yang telat satu hari melakukan pembayaran yang awalnya menagih dengan bahasa yang sopan dan kemudian menakut-nakuti nasabah apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirimkan foto dan foto KTP nasabah kepada nomor telepon yang ter-record di sistem yang didapat dari kontak handphone nasabah dan juga menagih dengan kata-kata ancaman," tambahnya.
Perusahaan tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap 26 unit CPU di kantor pinjol yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Barang bukti yang disita yakni HP yang terintegrasi dengan pinjol, 25 CPU berisi sistem aplikasi berbasis pinjol," ujar Kombes Zulpan .
11 aplikasi pinjol tersebut adalah:
- Cash Go
- Kredito
- Kotak Online
- Kredit Cair
- Cash 365
- Cash Plus
- Doku
- Dana Kilat
- Pinjam Uang
- Tas Rupiah
- Uang Peti