Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang dipimpin pria asal China, YXC (38), di Penjaringan, Jakarta Utara. Selain YXC, seorang penerjemah ikut ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Tiga tersangka itu adalah YXC (38), selaku direktur perusahaan pinjol PT Jie Chu Technology, serta 2 WNI berinisial S (34) dan N (22). Adapun tersangka S adalah seorang penerjemah.
"Tersangka S berperan bekerja di PT Jie Chu Technology sebagai penerjemah Saudara YXC untuk melakukan izin usaha dan domisili perusahaan pinjaman online di Indonesia dan menjabat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka N adalah staf perusahaan pinjol. Dia berperan sebagai reminder.
"Yang bertugas mengingatkan kepada nasabah yang telat satu hari melakukan pembayaran yang awalnya menagih dengan bahasa yang sopan dan kemudian menakut-nakuti nasabah apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirimkan foto dan foto KTP nasabah kepada nomor telepon yang ter-record di sistem yang didapat dari kontak handphone nasabah dan juga menagih dengan kata-kata ancaman," paparnya.
Pinjol Dipimpin WN China
Sedangkan tersangka YXC merupakan direktur perusahaan pinjol PT Jie Chu Technology tersebut. Dia merupakan penanggung jawab perusahaan pinjaman online tersebut.
"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel yang terintegrasi dengan aplikasi pinjol.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf f dan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, kantor pinjol di Jakut itu digerebek polisi pada Kamis (27/1) malam. Total, ada 27 orang yang ditangkap di lokasi.