Pinjol Dipimpin WN China di PIK Tagih Utang Pakai Ancaman Sebar Foto KTP

Pinjol Dipimpin WN China di PIK Tagih Utang Pakai Ancaman Sebar Foto KTP

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 16:36 WIB
Polisi merilis kasus pinjol ilegal yang dipimpin WN China di Jakut. Foto dikirim Kombes Zulpan.
Polisi merilis kasus pinjol ilegal yang dipimpin WN China di Jakut. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menegaskan kantor pinjaman online (pinjol) PT Jie Chu Technology yang dipimpin WN China di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana cara pinjol ilegal tersebut menagih utang?

"Kenapa ditentukan ilegal, karena yang utama kegiatan perusahaan ini tidak memiliki izin dari OJK, jadi dikatakan ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polres Jakut, Senin (31/1/2022).

Zulpan menjelaskan, pinjol tersebut menggunakan pengancaman dalam menagih utang ke debitur. Menurut Zulpan, promosi yang digembar-gemborkan perusahaan pinjol itu berbeda dengan kenyataan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada unsur pidananya, yaitu pengancaman. Jadi, apa yang ditawarkan ini tidak sesuai dengan label promosi yang seharusnya. Karena label promosi itu tidak mengatakan kalau kamu terlambat akan diancam, nggak ada," ungkap Zulpan.

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh PT Jie Chu Technology yang dipimpin oleh WNA Cina itu melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

"Ini juga terkait UU No 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62," sambungnya.

Salah satu ancaman itu adalah akan menyebarkan foto identitas debitur. Hal ini terungkap dari peran salah satu tersangka berinisial N (22) yang bertugas sebagai reminder.

"(Tersangka N) yang bertugas mengingatkan kepada nasabah yang telat satu hari melakukan pembayaran yang awalnya menagih dengan bahasa yang sopan dan kemudian menakut-nakuti nasabah apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirimkan foto dan foto KTP nasabah kepada nomor telepon yang ter-record di sistem yang didapat dari kontak handphone nasabah dan juga menagih dengan kata-kata ancaman," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

3 Orang Jadi Tersangka

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara. Tiga tersangka ialah YXC (38), S (35) dan N (22).

Dari ketiga tersangka tersebut, seorang WNA asal Cina berinisial YXC berposisi sebagai direktur yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan pinjol PT Jie Chu Technology.

"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem online," imbuhnya.

Sementara tersangka S berstatus sebagai penerjemah bagi YXC dalam mengurus perizinan perusahaan PT Jie Chu.

"Tersangka S berperan bekerja di PT Jie Chu Technology sebagai penerjemah Saudara YXC untuk melakukan izin usaha dan domisili perusahaan pinjaman online di Indonesia dan menjabat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut," ujarnya.

Kantor pinjol ilegal kembali digerebek polisi pada Kamis (27/1) malam. Polisi saat ini masih mendalami pendana perusahaan pinjol tersebut.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads